Apakah Ketentuan Hibah dari Orangtua Sama Seperti Waris?
Apakah pembagian harta selagi hidup ini berlaku hukum laki-laki 2 bagian dari perempuan?
— SelengkapnyaApakah pembagian harta selagi hidup ini berlaku hukum laki-laki 2 bagian dari perempuan?
— SelengkapnyaAlmarhumah mempunyai anak 8 yg sudah berkeluarga semua terdiri 5 perempuan dan 3 laki-laki. Hanya saja 1 anak lelaki sudah meninggal meninggalkan istri dan anak angkat. Bagaimanakah mengenai warisan yg ditinggalkan?
— SelengkapnyaYg saya tanyakan, jika Suami mempercayai dukun dan musyrik. Sedang kita sudah mengingatkanya, tapi msih di lanjutkan. Apa saya harus masih berbakti Ustadz
— SelengkapnyaPertanyaannya., dana takziyah ini… siapakah yang lebih berhak? Yang menerima adalah sang Ibu, apakah ini untuk ortu / klg besar almarhum. Atau untuk istri dan anak almarhum yg ditinggal?
— Selengkapnyabila saya punya saudara hasil dari nikah siri bapak saya, apakah saudara saya tsb punya hak waris?
— Selengkapnyasebagai orang tua bagaimana sebaiknya terhadap harta yang kita tinggalkan untuk anak-anak kita.. kita hibahkan atau kita wariskan
— Selengkapnyasetengah tahun lalu sudah menyampaikan ke keluarga kalau sudah dibaptis dan pindah ke nasrani, serta akan menikah akhir tahun 2019 dengan pria nasrani. Bagaimana seharusnya sikap keluarga
— SelengkapnyaApakah sah pernikahan seorang laki-laki yang menyebut namanya bukan dengan nasab nya?
— SelengkapnyaBagaimana bentuk bakti istri bila suami sudah meninggal?
— Selengkapnyaapa hukum azankan anak bayi baru lahir? ada yang mengatakan haditsnya hasan ada yang bilang lemah
— Selengkapnya