Uang Takziyah Tamu, Hak Siapa?

Pertanyaan  

Ada seorang teman, seorang Ibu yang  beliau baru saja kehilangan putranya,  meninggal dunia karena sakit. Putranya ini telah berkeluarga. Ada 1 istri dan 3 anak yg ditinggalkan. Selama masa takziyah tamu2 berdatangan dan tentunya banyak yang memberikan amplop / uang. Pertanyaannya., dana takziyah ini…  siapakah yang lebih berhak? Yang menerima adalah sang Ibu, apakah ini untuk ortu / klg besar almarhum.  Atau untuk istri dan anak almarhum yg ditinggal? Manakah yang lebih tepat sesuai syariat?

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS.

Sudah menjadi kebiasaan, para tamu yang bertakziah mengunjungi keluarga yang sedang berduka seraya memberikan bantuan dengan besaran tertentu untuk meringankan beban mereka. Tentu ini perbuatan mulia sebagai bentuk solidaritas dan tolong-menolong dalam kebaikanseperti yang diperintahkan oleh agama.

Pertanyaannya, siapa yang lebih berhak atas uang takziah tsb? Jawabannya tergantung kepada siapa yang dituju oleh si pemberi. Sebab bisa jadi uang tersebut diberikan kepada salah satu anggota keluarga yang dianggap paling membutuhkan dan paling bisa mengelola. Bisa isterinya, anaknya, atau orang tua almarhum.

Karena itu, orang yang memberikan bantuan hendaknya memperhatikan dan memperjelas kepada siapa bantuan takziyah itu hendak diberikan.

Selanjutnya bantuan takziyah hendaknya diprioritaskan untuk kebutuhan yang terkait dengan pengurusan jenazah (jika dibutuhkan). Baru sesudah itu untuk kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.

Wallahu a’lam