Suami Istri Pisah Ranjang, Jatuhkah Talaq?

Suami Istri Pisah Ranjang, Jatuhkah Talaq?

 

Narasumber Ustadzah Husna Hidayati

Assalamu’alaikum wr. wb.
5 tahun yang lalu ibu dan bapak saya pernah berantem gara-gara bapak ngusir ibu dari rumah, dan kami sebagai anaknya sudah mendamaikan mereka dengan satu syarat jika bapak ngusir ibu lagi dari rumah, jatuh lah talak. Dan sekarang bapak dan ibu pisah ranjang tanpa ada perceraian, apa hukumnya bagi ibu saya atau pun bapak saya jika mereka pisah ranjang? Kalau pun mereka bersatu apakah harus menikah lagi atau bagaimana, sementara ibu saya tidak mau lagi hidup bersama bapak saya.

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Dalam Islam pisah ranjang disebut dengan Al-Hijru/alhajru

Al-Hijru/alhajru artinya meninggalkan, memutus, dan tidak melakukan interaksi terhadapnya. Sedangkan dalam istilah para fuqaha, Al-Hijr adalah sikap suami yang tidak duduk bersama istri, tidak berbicara dan tidak berinteraksi selama kurang dari tiga hari.

Pisah ranjang pada dasarnya boleh dilakukan, apabila tujuannya untuk kebaikan. Jika dengan cara berdiskusi bersama pasangan tidak menemukan titik tengah, maka pisah ranjang bisa menjadi solusi. Asalkan memang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa Ayat 34 yang berbunyi :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ : فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ الله كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya :

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa Ayat 34).

 

Jika pisah ranjang dimaksudkan sebagai cerai dengan lafadz sindiran, maka jatuhnya sudah cerai/thalaq, apalagi suami dengan kesadarannya telah rujuk setelah masa iddah (berarti dia menyadari bahwa pisah ranjangnya adalah sindiran perceraian).

Namun jika maksudnya sekedar pisah ranjang atau pisah rumah untuk coolling down, proses menyelesaikan konflik dan tidak ada niat cerai maka tidak jatuh talak. Dalam QS. An Nisa: 34-35 telah dijelaskan dengan gamblang bahwa tujuan dari pisah ranjang atau Al-Hajru adalah untuk mendidik dan memberikan pelajaran kepada pasangan agar ia bertaubat setelah melakukan nusyuz / pembangkangan. Wallaahu a’lam.