Apakah Ketentuan Hibah dari Orangtua Sama Seperti Waris?

Pertanyaan  

Saya 8 bersaudara,  2 laki laki dan 6 perempuan. Orangtua masih ada. Saat ini ortu saya ada keinginan untuk mencatat semua aset yang mereka miliki. Nantinya mereka ingin mengumpulkan semua anak-anaknya dan menjelaskan pembagian harta tersebut. Mereka berencana akan membagikannya sama rata (perempuan maupun laki laki) . Apakah pembagian harta selagi hidup ini berlaku hukum laki-laki 2 bagian dari perempuan?

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS.

Bismillah wash-Shalatu wassalaamu ala Rasulillah. Wa ba’d:

Perlu diketahui bahwa hibah berbeda dengan waris baik dari waktu pembagiannya maupun jatah untuk masing-masing penerima. Dalam waris jatah untuk ahli waris sudah jelas seperti yg ditetapkan oleh Allah Swt. Lalu bagaimana dengan hibah?

Dalam hibah (pembagian atau pemindahan kepemilikan di saat pemilik harta masih hidup), bila diberikan kepada anak-anak, para ulama terbagi dalam dua pendapat:

Pendapat pertama seperti yang ditegaskan oleh Syaikh Bin Baz dan yang lain bahwa hendaknya hibah kepada anak diberikan sesuai dg pembagian waris. Yaitu anak laki mendapat dua bagian anak perempuan.

Pendapat kedua yang merupakan pendapat jumhur, bahwa hibah atau pemberian kepada anak tidak mesti seperti waris.

Dalilnya adalah riwayat tentang sahabat yang disuruh oleh Nabi saw berlaku adil kpd seluruh anaknya dalam memberikan sesuatu.

Diriwayatkan oleh Annu’man bin Basyir bahwa ia dibawa oleh ayahnya mengunjungi Rasulullah saw. Ayahnya memberitahu kepada Rasulullah bahwa aku telah memberi hibah seorang hamba sahaya pada anakku ini. Bertanya Rasulullah kepada sang ayah:

 أكلّ ولدك نحلت مثل هذا؟ فقال: لا، فقال النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم فأرجعه

“Apakah semua anakmu memperoleh hibah seperti itu dari padamu?” “Tidak”, Basyir menjawab. “Jika demikian, “Sabda Rasulullah, “Tariklah kembali pemberianmu itu.” (HR Bukhari dan muslim).

Dalam riwayat tersebut Nabi tidak menyuruh sang ayah utk membagi seperti waris.  Tapi memberi dengan adil kepada seluruh anak.

Dalam kondisi normal memberi secara adil bisa dengan nilai yang sama. Namun dalam kondisi tertentu bisa  dengan nilai berbeda sesuai kebutuhan anak-anak.

Wallahu a’lam

Wassalamu alaikum wr wb