Harta Kita Yang Ditinggalkan Sebaiknya Diapakan

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Mohon maaf, sebagai orang tua bagaimana sebaiknya terhadap harta yang kita tinggalkan untuk anak-anak kita.. kita hibahkan atau kita wariskan. Terimakasih.

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh.

Secara prinsip keduanya, baik pemberian hibah maupun warisan, bisa dilakukan oleh orang tua. Bedanya bila hibah, maka harta yang dihibahkan sudah harus diterima (pindah kepemilikan kepada) anak saat orang tua masih hidup dengan pembagian yang disesuaikan tanpa harus mengikuti pembagian waris.

Namun bila waris yang dipilih, maka pemindahan kepemilikan ditunggu sampai orang tua meninggal dengan pembagian yang disesuaikan dg hitungan waris.

Memilih di antara keduanya harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yg ada. Misalnya bila anak sudah sangat membutuhkan harta untuk pengobatan, hajatan, pendidikan, atau yg lain sementara tidak ada sumber yg lain, maka hibah bisa menjadi pilihan.  Juga bila khawatir terjadi keributan atau konflik di antara ahli waris, maka hibah juga bisa menjadi pilihan.

Akan tetapi bila tidak ada kebutuhan mendesak, maka bisa dibiarkan untuk nantinya diberikan dalam bentuk warisan.

Jadi, pilihan untuk memberikan hibah atau waris sangat ditentukan oleh kondisi dan keadaan yg ada.

Wallahu a’lam