Bagaimana Sikap Istri Apabila Suami Musyrik

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum.. Ustadz dan Ustadzah semua.. Pernikahan saya sudah 3 tahun, dan pernikahan kami d karuniai 2 anak. Yg saya tanyakan, jika Suami mempercayai dukun dan musyrik. Sedang kita sudah mengingatkanya, tapi msih di lanjutkan. Apa saya harus masih berbakti Ustadz,, sedangkan saya tahu bhwa dalam Syari’at Islam, antara Suami dan ibu kandung harus lbih taat terhadap Suami. Lalu antara mertua dan Ibu saya lebih di utamakan Ibu mertua, dan antara saya dan ibu mertua lebih di utamakan ibu mertua.. Saya tau itu ustadz, dan saya sudah melakukan semua itu dengan baik. Lalu bagaimana solusinya ustadz.. Terima kasih.. Wassalamu’alaikum

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,

Alhamdulillah Allah telah menganugerahkan kepada Anda sebuah keluarga yang merupakan nikmat sekaligus amanah. Pasangan dalam hal ini suami adalah mitra untuk bekerja sama dalam ketakwaan. Demikian pula anak-anak, mereka adalah investasi berharga bila tumbuh besar dalam kesalihan.

Adapun kondisi yang Anda alami saat ini merupakan ujian dalam berkeluarga.

Hanya saja untuk menjawab pertanyaan Anda di atas, terdapat sejumlah hal yang harus dipahami.

 

Pertama bahwa

Pertama, percaya kepada dukun, tukang ramal, dan  sejenisnya merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Ia termasuk dosa besar. Nabi saw bersabda,

‎مَنْ أتى عَرَّافًا فَسَأَلهُ عَنْ شَئٍ لم تقْبَل لَهُ صَلاةُ أربعينَ ليلةً

Artinya: “Barangsiapa datang ke tukang ramal lalu lalu bertanya tentang sesuatu kepadanya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

 

Bahkan kalau ia membenarkan atau percaya kepada dukun, tukang ramal, atau paranormal tersebut, maka dianggap keluar dari Islam. Nabi saw bersabda,

‎مَنْ أَتَى كَاهِنًا، أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Artinya: “Barangsiapa mendatangi seorang dukun atau peramal, lalu dia percaya pada apa yang dikatakan maka dia telah mengingkari (kufur) syari’at yang diturunkan pada Nabi Muhammad.” (HR. Ahmad).

Kedua, yang dimaksud dengan dukun dan tukang ramal di atas adalah orang yang mengklaim dirinya mengetahui perkara gaib tanpa ada dalil dan hujjah yang nyata, baik dari Alquran maupun Sunnah.

Al Baghawi mengatakan,

‎العراف: الذي يدعي معرفة الأمور بمقدمات يستدل بها على المسروق ومكان الضالة

“al ‘arraf: orang yang mengklaim mengetahui perkara-perkara, dengan pertanda-pertanda yang ia jadikan dalil (alasan) bahwa ia tahu perkara tersebut, semisal mengetahui barang yang dicuri atau mengetahui letak barang yang hilang” (dinukil dari Kitab At Tauhid Ibnu Abdil Wahhab, 77)

 

Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “bukan merupakan dukun sama sekali, orang yang mengabarkan sesuatu yang bisa diketahui dengan perhitungan. Karena perkara-perkara yang bisa diketahui dengan perhitungan bukanlah perdukunan sama sekali. Sebagaimana jika ada yang mengabarkan akan terjadi gerhana matahari atau gerhana bulan, ini bukan perdukunan, karena ini diketahui dengan perhitungan.

Ketiga, bila suami Anda mendatangi dukun sebagai  sosok yang mengaku mengetahui hal gaib dan supranatural serta sangat dekat dengan dunia jin, maka itulah yang dilarang oleh agama. Percaya kepada dukun yang semacam itu bukan masalah sepele. Tapi ia terkait dengan akidah dan bisa menyebabkan seseorang keluar dari Islam bila percaya dan mengamalkan apa yang dikatakan olehnya.

Hanya saja, bisa jadi, dalam hal ini suami tidak mengetahui hadits-hadist di atas. Maka, kewajiban isteri atau yang lain untuk menyampaikan dan mengingatkannya. Semoga ketidaktahuannya tidak membuat ia keluar dari Islam. Atau bisa pula ia datang hanya sekedar ingin tahu tapi tidak sampai percaya. Maka ini tidak sampai membuat keluar dari Islam meskipun tetap tidak layak dilakukan.

Keempat, bakti dan kebaikan Anda kepada suami adalah satu wasilah agar ia simpati dan mau mengikuti saran Anda. Namun hal itu harus disertai usaha untuk terus menasihati dan mendoakan kebaikan untuknya. Jangan pernah jemu dalam melakukanya. Bila perlu, libatkan dan mintalah bantuan kepada orang yang berilmu dan salih untuk menasihat suami Anda. Semoga Allah memberikan kemudahan.

 

Wallahu a’lam.