Hukum Mengazankan Bayi

Pertanyaan  

Assalamualaikum, mohon maaf jika diperkenankan saya mau bertanya apa hukum azankan anak bayi baru lahir? ada yang mengatakan haditsnya hasan ada yang bilang lemah, yang rojih yang mana ya ustadz? karena suami saya tidak mau mengazankan anaknya karena katanya haditsnya palsu, jazzakumullahu khairan.

Jawaban
Ustadz Abdullah Haidir, Lc.

Waalaikumussalam wa rahmatullahi wa barokatuh.

Alhamdulillah washalatu wassalamu ala rasulillah…

Permasalahan azan di telinga bayi yang baru dilahirkan memang bukan perkara ijmak, atau perkara yang disepakati para ulama. Para ulama berbeda pendapat soal ini.

Masalahnya dalil atau hadits yang berbicar tentang masalah ini, tidak hanya satu, tapi ada beberapa dengan derajat yang berbeda. Di antaranya adalah hadits riwayat Abu Daud  dari Abu Rafi, dia berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ

“Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengumandangkan azan shalat di telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah.” (HR. Abu Daud, Sunan Abu Daud, no 4441, Tirmizi, Sunan Tirmizi, no. 1436, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam kitabnya; Irwa’ul Ghalil, no. 1173)

Juga berdasarkan riwayat, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabd,

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ، فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى، وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى، لَمْ يَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

“Siapa yang mendapatkan kelahiran seorang bayi, lalu dia azan di telinganya yang kanan dan iqamah di telinganya yang kiri, maka ummu shibyan (nama bagi jenis jin) tidak akan dapat mencelakakannya.” (HR. Ibnu Sunny, Amalul yaum wallailah, no. 623, Baihaqi, Syu’abul Iman, no. 8370. Al-Albany menyatakan bahwa hadits ini maudhu’ dalam kitabnya; Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 321)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  أَذَّنَ في أُذُنِ الحسنِ بنِ عليّ يومَ وُلِدَ، فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى

“Dari Ibnu Abas, sesungguhnya Nabi shallallahu  alaihi wa sallam, beliau melakukan azan di telinga Hasan bin Ali saat dia dilahirkan. Maka beliau azan di telinga kanannya, lalu iqamah di telinga kirinya.” (HR. Baihaqi, Syuabul Iman, no. 8255)

Berdasarkan hadits-hadits di atas, tampak bahwa riwayat terkait masalah azan di telinga bayi yang baru dilahirkan, ada yang shahih ,ada yang lemah dan maudhu’.  Al-Baihaqi sendiri dalam kitabnya Syu’abul Iman (11/106)  menyatakan bahwa kedua riwayat terakhir di atas adalah dhaif (lemah), bukan maudhu (palsu).  Jadi tidak dapat disimpulkan begitu saja sebagai perbuatan yang salah dengan alasan haditsnya maudhu. Karena selain riwayat yang dianggap maudhu, ada juga riwayat yang dianggap shahih.

Apalagi jika kita perhatikan pendapat para ulama, ternyata mayoritas ulama umumnya menyatakan bahwa masalah ini adalah perkara sunah. Disebutkan bahwa ulama dalam mazhab Syafii, Hambali dan Hanafi menganggap masalah ini sebagai perkara yang mustahab (sunah). Hanya ulama dari kalangan mazhab Maliki yang menyatakan bahwa perkara ini adalah makruh.

Imam Nawawi, salah seorang ulama rujukan dalam mazhab Syafii berkata dalam kitabnya Al-Majmu Syarhul Muhazab;

السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ عِنْدَ وِلَادَتِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى وَيَكُونُ الْأَذَانُ بِلَفْظِ أَذَانِ الصَّلَاةِ لِحَدِيثِ أَبِي رَافِعٍ الَّذِي ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ  * قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَيُقِيمَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى

“Merupakan sunah melakukan azan di telinga bayi saat baru dilahirkan, baik laki maupun perempuan, redaksi azannya sama seperti azan untuk shalat, berdasarkan hadits Abu Rafi yang disebut oleh pengarang (pengarang kitab Al-Muhazab). Sejumlah ulama dari kalangan kami (mazhab Syafii), disunahkan azan di telinga kanannya dan iqamah shalat di teling kirinnya.” (Al-Majmu Syarhul Muhazab, 8/443)

Begitu juga Ibnu Qayim, salah seorang ulama rujukan dalam mazhab Hambali berkata senada dengan di atas dalam kitabnya ‘Tuhfatul Mauduh Bi Ahkamil Maulud’. Seraya dia menjelaskan beberapa hikmah syariat azan pada  bay, di antaranya, agar ucapan pertama yang didengar bayi adalah yang mengandung kebesaran Tuhannya. Hanya saja sebagian ulama menyatakan bahwa yang disunahkan adalah azan saja di telinga kanan, tanpa iqamah.

Kesimpulannya adalah bahwa masalah ini merupakan masalah khilaf di kalangan para ulama. Namun faktanya bahwa praktek dari amal ini sudah biasa dilakukan kaum muslimin di berbagai negeri Islam. Jika melakukannya insyaAllah dia mendapatkan sunah yang berpahala dan hikmah-hikmah kebaikannya lainnya. Jika tidak melakukannya pun juga tidak mengapa, apalagi jika dilandasi dengan pemahaman yang dia miliki. Namun tentu tak perlu menyalahkan atau apalagi menganggap kesesatan bagi orang yang melakukannya. Wallahu a’lam.