Mengalami Flek setelah Masa Haidh, Bolehkah Puasa?

Pertanyaan  

Assalamualaikum wr wb

izin bertanya ustazah, apabila mengalami flek namun hanya sedikit-sedikit lalu berhenti, misal dari subuh sampai masuk waktu dhuhur keluar, kemudian diwaktu shalat yg lain berhenti, kemudian pagi harinya keluar lagi begitu selama 4 hari ini tetapkah boleh puasa atau dilarang puasa karena saya hitung sudah memenuhi syarat haid yaitu 15 hari 15 malam sudah suci dari haid sebelumnya?

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, M.A

Flek yang keluar di masa haid, dianggap bagian dari masa haid, namun apabila keluar setelah bersih dari haid, maka dianggap sebagai darah Istihadhoh, wajib menunaikan sholat dan puasa.

Oleh karena itu penting bagi seorang Muslimah untuk menentukan lamanya haid. Ini dapat dilihat dari kebiasaan yang telah berulang. Misalnya kebiasaan haid selama ini 7 hari, hari ke 8 sudah mandi dan menunaikan shalat. Suatu saat di hari 8 setelah bersuci atau di hari 9 keluar lagi flek, maka flek yang keluar tersebut tidak dianggap lagi sebagai darah haid, sebagaimana dalam penuturan Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ، وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا

“Kami tidak menganggap kudrah dan shufrah — setelah suci — sebagai bagian dari haid.” (HR. Abu Daud, no. 307; Ad-Darimi dalam Sunan-nya, no. 900; dinilai shahih oleh Al-Albani)
Shufrah adalah cairan berwarna kekuningan. Sedangkan kudrah adalah cairah keruh kecoklatan, biasa disebut sebagai flek.
Jadi flek yang keluar setelah bersuci, tidak dianggap lagi bagian dari masa haid.

Bagi Muslimah yang siklus haidnya tidak teratur, menentukan lamanya masa haid bisa dilihat dari warna darah. Apabila terakhir telah mengeluarkan warna putih, maka mandi dan bersucilah. Dalam suatu riwayat (atsar) diceritakan bahwa ‘Aisyah ra mendapat kiriman kapas bernoda kuning sisa haid dari para perempuan, maka dia mengatakan: Jangan tergesa-gesa, sampai kalian melihat warna putih!

Bila telah terlihat warna putih (keputihan) maka bersegeralah mandi. Tunaikan sholat dan wajib berpuasa dibulan Ramadhan.
Umumnya siklus haid itu terjadi selama 6 atau 7 hari saja, dalam kasus-kasus tertentu batas maksimal haid itu ditentukan selama 15 hari apabila darah yang keluar terus menerus tanpa bisa membedakan darah haid dan darah penyakit. Setelah 15 hari kemudian mandi dan melaksanakan kewajiban walaupun masih mengeluarkan darah. Darah yang keluar dianggap darah Istihadhah (penyakit).

Begitu pula bagi Muslimah yang memiliki kebiasaan haid hanya 8 hari, setelah bersuci kemudian keluar flek, maka flek tersebut tidak lagi dianggap sebagai darah haid. Sebelum sholat, bersihkan terlebih dahulu kemaluan dan pakaian dalam.