Ijab Kabul Dengan Nama Orangtua Tiri

Pertanyaan  

Apakah sah pernikahan seorang laki-laki yang menyebut namanya bukan dengan nasab nya? Contoh: mengucap akad nikah dengan nama si Fulan bin (orang tua tiri). Terima kasih

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS

Assalamu alaikum wr wb

Yang menjadi penentu keabsahan akad nikah adalah keberadaan wali, saksi, dan ijab qabul. Maka, selama akad nikah dilakukan oleh wali yang sah, dihadiri oleh dua orang saksi, dan ada ijab qabul di dalamnya, maka pernikahan tersebut sah.

Dalam hal ini, tidak ada redaksi khusus dalam ijab qabul. Yang terpenting ada redaksi yang mengarah kepada adanya proses pernikahan. Bisa dengan bahasa Arab atau dengan bahasa yang lain.

Terkait dengan nama calon pengantin yang disebutkan secara keliru. Misalnya dengan mengaitkan nasabnya kepada ayah tiri; bukan ayah kandung, maka bila dilakukan dengan sengaja, ini jelas merupakan dosa. Pelakunya harus segera bertobat. Disebutkan dalam riwayat,

مَن ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أنَّهُ غَيْرُ أبِيهِ فَالجَنَّةُ عَلَيهِ حَرامٌ.

“Siapa yang menisbatkan diri kepada selain ayahnya padahal ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, haram baginya masuk sorga.” (HR Bukhari Muslim)

Hanya saja, kesalahan penyebutan nama calon pengantin baik disengaja maupun tidak disengaja, tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah selama calon yang dimaksud jelas orangnya.

Dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra karya Ibn Hajar al-Haytsami disebutkan,

“Ada pertanyaan, ‘apakah kejelasan sosok isteri menjadi syarat sah nikah?’ ‘Beliau menjawab, ‘Ya, mengenal calon isteri menjadi syarat sah. Ia bisa dengan penyebutan nama, nasab, atau melihat langsung.’

Jadi kejelasan calon bisa lewat salah satu dari empat cara:

–              Isyarat atau menunjuk secara langsung

–              Menyebut namanya secara spesifik

–              Menyebutkan sifat atau ciri khususnya

–              Menegaskan berdasarkan kondisi yang ada. Misalnya “Saya nikahkan engkau dengan anakku.” Sementara ia tidak mempunyai anak perempuan lain selain yang dimaksud.

Dengan demikian, selama calon yang dimaksud jelas (tidak mengarah kepada orang lain), meski penyebutan namanya salah, maka pernikahannya sah.

Wallahu a’lam

Konsultasi Terkait