Pertanyaan
Assalaamualaikum ustadzah, seorang ayah wajib hukumnya menafkahi keluarga. Bagaimana hukumnya di masa pandemi ini banyak bapak-bapak yang menganggur/tidak bekerja lagi?
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Nafkah adalah hak wajib seorang istri yang harus didapatkan dari suaminya. Ajaran Islam menetapkan bahwa suami bertanggung jawab untuk menafkahi istrinya, baik nafkah lahir maupun nafkah batin.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (QS. An-Nisa'[4]34)
Dalam ayat ini jelas disebutkan jika kewajiban memberi nafkah ada di pundak laki-laki. Seorang suami harus berusaha sekuat kemampuannya untuk memberi nafkah kepada istrinya. Meski kondisi sedang sulit, kewajiban ini tidak lantas gugur dengan sendirinya. Bahkan, jika ia sengaja tidak bekerja maka beberapa ulama menggolongkan perbuatannya masuk dosa besar.
Rasulullah SAW bersabda, “Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa jika menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Muslim).
Di sisi lain baik seorang laki-laki itu bekerja atau tidak, ia tetap pemimpin dari istrinya. Artinya meski memiliki penghasilan, seorang wanita tidak boleh merendahkan atau menolak taat kepada suaminya. Sepanjang perintah sang suami tidak dalam bentuk kemaksiatan.
Ketika suami berada dalam kondisi sulit, misalnya ia jatuh bangkrut atau di PHK dari kantor-tempatnya bekerja, bolehkah seorang istri membantu keuangan keluarga? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Kita harus mengetahui bahwa dalam ajaran islam tugas suami adalah bekerja. Sedangkan istri mengurus rumah dan merawat anak-anak.
Namun apabila keadaannya benar-benar mendesak, boleh saja wanita bekerja untuk membantu ekonomi rumah tangga (dengan syarat ia mampu menjaga kehormatannya dan tidak boleh mengabaikan keluarganya). Seorang wanita boleh menggunakan hartanya untuk membantu suami, namun hal ini bukan berarti menghapus tugas suami sebagai pemberi nafkah. Perlu diingat, walaupun istri merelakan uangnya, kewajiban nafkah tetap berada di pundak suami. Suami harus berusaha kuat untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dengan cara apapun (selama itu halal dan tidak membahayakan) maka tak ada alasan untuk tidak bekerja. Menelantarkan keluarga hukumnya adalah berdosa. Wallaahu a’lam.