Pertanyaan
Assalamualaikum Wr.Wb
bolehkah anak angkat kembali pada orangtua kandung nya? Dan apabila keluarga angkat menghalangi bagaimana hukumnya?
Waalaikumussalam Wr.Wb
Islam sangat menekankan umatnya untuk menjaga garis keturunan, dikenal dengan istilah Nasab. Menjaga dan mengenali nasab merupakan bagian dari ajaran Islam yang memiliki tujuan untuk menyambung hubungan kekerabatan, identitas yang menunjukkan keterkaitan seseorang dengan keluarga biologisnya, keteraturan hidup bermasyarakat dan menjaga keadilan dan kehormatan.
Dari hubungan nasab ini muncullah berbagai konsekwensi hukum, seperti hak waris, hubungan mahram, wali nikah bagi anak Perempuan, tanggung jawab nafkah dllnya.
Sehingga Islam melarang seseorang mengaku-ngaku sebagai keturunan orang lain yang bukan ayah kandungnya. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat Al Ahzab ayat 5 :
ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari ‘Ali bin Abi Thalib ra dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam:
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيْهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفاً وَلاَ عَدْلاً
“Barangsiapa yang mengaku ayah kepada selain ayahnya atau bersandar kepada yang bukan walinya, maka laknat Allah, juga para Malaikat dan semua manusia menimpa
mereka, dan pada hari Kiamat, Allah tidak akan menerima dari mereka, baik yang fardhu maupun yang sunnah.”
Ada beberapa hal dalam mengangkat anak (adopsi ) yang harus diperhatikan orangtua angkat :
1. Anak yang diangkat tetap dianggap sebagai anak kandung orangtua biologisnya.
2. Nasab anak tidak boleh diubah menjadi nama orangtua angkat.
3. Hubungan dengan orangtua biologis tidak boleh diputus karena hal ini masuk kedalam memutuskan silaturrahim.
Maka anak angkat boleh Kembali pada orangtua kandungnya.
Hal ini pernah terjadi pada Rasulullah saw. Anak angkat beliau bernama Zaid bin Haritsah, dirawat dan dididik dengan kasih sayang, namun beliau saw tidak memutuskan hubungan anak dengan keluarga asalnya. Suatu saat ayah kandung Zaid meminta anaknya kembali pada keluarganya, setelah lama tinggal dan diasuh penuh cinta dan kasih sayang yang diberikan Rasul saw padanya. Maka Rasul saw menyerahkan keputusannya kepada Zaid, apakah kembali kepada orangtua kandungnya atau tetap bersama Rasulullah saw. Zaid bin Haritsah memilih tetap tinggal bersama Rasulullah saw.
Menjawab pertanyaan anda, tentu saja anak angkat boleh kembali pada orangtua kandungnya. Namun kami menyarankan agar orangtua angkat dan orangtua kandung bermusyawarah dan membuat kesepakatan bersama. Selesaikanlah masalah ini secara kekeluargaan.
Apabila keluarga angkat menghalangi anak angkat bertemu atau kembali pada keluarga kandungnya, ini merupakan pelanggaran dan termasuk dosa besar, karena telah memutuskan hubungan silaturrahim antara anak dengan orangtua kandungnya. Upayakan mencari solusinya dengan pendekatan kekeluargaan, bermusyawarah dengan orangtua angkatnya, atau melibatkan ahli agama untuk menasehati keluarga angkat, atau melalui pendampingan hukum dengan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan hak-hak mereka. Wallohu a’lam