Bagaimana Nikahnya Perempuan Yang Lahir diluar Nikah

Pertanyaan  

Bagaimana hukum pernikahan perempuan yg diijabkan oleh penghulu tp bintinya binti ayah biologis nya yg bukan ayah secara agama (dulu ibunya hamil di luar nikah). sekarang perempuan itu sdh punya 2 anak dan ibu kandung nya sudah meninggal dunia. dia baru Tahu setelah sodara2 menceritakan asal usulnya dulu. apa harus nikah ulang.?

Jawaban
Ustadz Arwani Amin, Lc,. MA

Bismillah. Ayah yang berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung dari pernikahan yang sah. Ketika seorang anak perempuan lahir di luar nikah, maka yang menjadi wali nikahnya adalah hakim. Dalam ini adalah petugas dari Kantur Urusan Agama, atau yang biasa disebut penghulu.

Rasulullah saw bersabda:

السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

“Penguasa (hakim) adalah wali bagi yang tidak punya wali”. (HR. tirmidzi).[1]

Jadi, kalau benar ia lahir di luar nikah, dan saat ia menikah yang menjadi wali nikahnya adalah penghulu, maka pernikahan itu sah, tidak perlu diulang.

Pada dasarnya setiap anak yang lahir melalui pernikahan yang sah adalah anak kandung dari suami istri tersebut. Kecuali kalau anak lahir sebelum enam bulan (penanggalan hijriah) dari hari pernikahan, maka anak tersebut secara hukum Islam tidak dinasabkan kepada suami dari istri yang melahirkan tersebut. Hal ini karena masa kehamilan paling singkat adalah enam bulan.

[1] Sunan Tirmidzi, 1102. Tirmidzi mengatakan: Ini Hadits Hasan.