Bolehkah Menjual Barang Yang Baru Dibayar DPnya
Saya baru membayar DP tanah seluas Rp3.500,00 per meter. Apakah halal bila saya menawarkan sebagian tanah ini kepada orang lain?
— SelengkapnyaSaya baru membayar DP tanah seluas Rp3.500,00 per meter. Apakah halal bila saya menawarkan sebagian tanah ini kepada orang lain?
— SelengkapnyaSikap seperti apa yang harus saya lakukan. ?Sy menikah 2009, alhamdulillah dikaruniai 2 putri.Sebelum nikah sy tdk mengetahui aqidah suami karena saat itu saya juga belum paham sekali mengenai agama.
— SelengkapnyaAyah saya (alm) baru saja meninggal dunia. Beliau meninggalkan 1 istri, 2 orang anak laki2 (anak pertama dan kedua) dan 1 orang anak perempuan. Harta yang beliau tinggalkan berupa sebidang tanah seluas 1 hektar dan 1 unit rumah.
— Selengkapnyabagaimana adab istri ke suami dan sebaliknya? Jzk ustadz…
— Selengkapnyakomunikasi dan cekcok mulut sering terjadi lewat hp, belakangan si suami bilang pisah bukan kata talak lewat sms dan ngomong lewat hp ke istri. apakah ini sah mrka bercerai menurut islam?
— SelengkapnyaBagaimana hukum menjadi reseller ketika syaratnya hanya membeli produk minimal untuk menjadi reseller, tetapi barang tetap dikirim dari produsen utama? Apakah halal?
— Selengkapnyabolehkah membeli emas lewat aplikasi dan biayanya di angsur perbulan ?
— Selengkapnya1.bagaimana sebenarnya Konsep Wakaf dalam Islam?
2.Bagaimana dgn Wakaf Produktif apabedanya dgn investasi dalam bisnis?
— Selengkapnyaustadz saya mau tanya hukum asuransi karena saat ini gencar sosialisasi bpjs oleh pemerintah ?
— Selengkapnyadi tempat tinggal saya bnyak ikhwan2 yang suka mengkafirkan sesama muslim, bagaimana cara saya untuk menanggapinya ??
— Selengkapnya