Berkata “UDAHAN” Kepada Ortu Istri, Apakah Jatuh Talak?

Pertanyaan  

Jika seorang suami mengatakan UDAHAN kepada orang tua istri apakah itu termasuk Talaq? terimakasih.

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Para ulama membagi ucapakan thalaq (shighat thalaq) menjadi 2 bagian. Yang pertama ucapan thalaq yang langsung (sharih), Bahasa yang diucapkan tersebut jelas dan eksplisit sehingga orang yang mendengarnya tidak memerlukan lagi dugaan lain, sudah memahami bahwa kalimat yang diucapkan suami tersebut memang ucapan cerai, tidak membutuhkan lagi penafsiran lain, misalnya aku menceraikanmu, kita pisah saja, kita putus hubungan, kita udahan saja. Cerai akan jatuh walaupun suami mengucapkannya dengan bercanda, bergurau dan tidak berniat menjatuhkannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ثَلاَثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَ قُ وَالرَّجْعَةُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiga (perkara), bersungguh-sungguh pada tiga (perkara itu)berarti sungguh-sungguh, dan main-main pada tiga (perkara itu) berarti sungguh-sungguh, yaitu nikah, talak, dan rujuk. HR Abu Dâwud, no 2194; at-Tirmidzi, no 1184; Ibnu Mâjah, no 2039; dihasankan oleh Syaikh al-Albâni

Yang kedua ucapan thalaq yang tidak langsung (kinayah), diucapkan secara implisit atau dengan sindiran. Suami mengucapkan kalimat yang mengandung nuansa atau makna perceraian tetapi tidak secara langsung, misalnya perkataan suami “Pulanglah pada orangtuamu”, “ aku muak melihat wajahmu lagi”. Termasuk Thalak kinayah apabila suami menulis kalimat yang sharih (yang jelas) secara tertulis melalui SMS, WA, Email dll. Thalak kinayah ini tidak serta merta sudah jatuh cerai, sebelum ditanyakan langsung kepada suami, apakah yang dia maksudkan dengan kalimat tersebut adalah perceraian, artinya dia memang bermaksud menceraikan istrinya. Apabila suami menjawab iya, maka terjadilah perceraian. Namun apabila dia mengatakan tidak, maka perceraian tidak jatuh.

Dalam kasus diatas, ketika suami mengatakan UDAHAN kepada orang tua istri, tentu saja suami tersebut telah menceraikan istrinya dan memulangkan istrinya kepada orangtuanya. Perkataan ini sangat jelas, apalagi diucapkan langsung dihadapan orangtua istri. Namun tidak ada salahnya juga orang tua istri langsung menanyakan kepada yang bersangkutan maksud dari kata “udahan” tersebut.

Pada masyarakat muslim di Indonesia, banyak yang tidak memahami fiqih thalaq. Para suami tanpa ilmu mudah sekali menjatuhkan cerai kepada istrinya. Setelah itu minta maaf, malamnya dicampuri kembali. Terkadang hal ini terjadi berkali-kali. Ucapan thalaq hanya menjadi penghias kata untuk melampiaskan marah dan sakit hati. Kemudian berdalih sedang emosi, dan meyakini kata thalaq yang dijatuhkan saat emosi dianggap tidak jatuh dan thalaq tidak berlaku.
Ketahuilah, bahwa Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, Dia swt telah berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 229 :

-ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

Jangan sampai rumah tangga yang kita jalani ini hakikatnya dimata Allah sebagai hubungan perzinahan disebabkan telah berkali-kalinya ucapan thalaq dijatuhkan suami, dan menganggap hal yang biasa, padahal ucapan thalaq yang dijatuhkan saat marah dan dia sadar dengan ucapan tersebut dan memang berniat menjatuhkannya, maka thalaq tersebut jatuh.

Namun secara legalitas hukum di Indonesia, sebelum perceraian ini diajukan ke Pengadilan Agama maka perceraian dianggap belum pernah terjadi, walaupun suami sudah menjatuhkan cerai berkali-kali lebih dari tiga kali bahkan puluhan kali.

Dalam KHI ( Kompilasi Hukum Islam di Inonesia) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 115 menyatakan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Sehingga menurut KHI perceraian yang dilakukan di luar Sidang Pengadilan Agama meskipun dilakukan lebih dari tiga kali dianggap tidak sah, kerananya apabila ada pertengkaran hingga keluar kata kata cerai, baik dari suami ataupun dari istri yang di setujui oleh suami, menurut KHI belum dianggap cerai. Ini adalah legalitas hukum di Indonesia, karena negara kita adalah negara hukum, semuanya diatur secara hukum. Termasuk dalam pernikahan yang harus dicatat pada Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga pernikahan yang dilakukan secara sir (dibawah tangan) tidak dianggap sah telah menikah, walaupun dilakukan sesuai dengan rukun nikah (adanya wali, dua orang saksi, ada mempelai dan mahar).

Hukum yang berlaku dalam tatanan pemerintahan yang dalam hal ini adalah Penggunaan kompilasi Hukum Islam dalam penyelesaian permasalahan Hukum perkawinan tidak perlu dipertentangkan dalam kehidupan umat Islam. Secara legalitas memang tidak dianggap telah terjadi perceraian bila tidak melalui sidang pengadilan agama. Namun secara agama kelak akan dipertanggung jawabkan semua apa yang kita lakukan ini dihadapan Allah. Secara agama mestinya pasangan suami istri takut kepada Allah, tidak mempermainkan kata-kata yang dibenci Allah walaupun halal. Wallohu a’lam