Bolehkah Mematikan Hp Saat Sedang Sholat?

Pertanyaan  

Ketika shalat zuhur hape lupa di matikan. Ada yg nelpon saat sholat, saya berusaha mematikanya dan mengeluarkanya dari kantong celana. Alih-alih agar suara tidak terganggu oleh makmum yang di dekat saya. Apakah mematikan hape saat shalat ini membatalkan shalat?

Jawaban
Ustadz Abdullah Haidir, Lc.

Alhamdulillah, washalatu wassalamu alaa rasulillah… amma ba’du

Masalah ini adalah masalah yang terkait dengan gerakan didalam shalat. Gerakan dalam salat ada 3 macam:

Pertama, gerakan yang memang merupakan gerakan salat itu sendiri. Hal ini tentu saja tidak membatalkan shalat, bahkan justru harus dilakukan kalau itu memang merupakan rukun salat seperti ruku, sujud dan sebagainya, atau dianggap sunah jika gerakannya dianggap sunah seperti mengangkat kedua tangan.

Kedua, gerakan di luar gerakan salat karena ada keperluan di dalamnya atau ada hajat. Hal ini juga tidak mengapa sepanjang dia lakukan sebatas karena hajat dan tidak merusak perbuatan salat tersebut serta tidak merubah arah kiblatnya. Terdapat riwayat bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat shalat menggendong cucunya; Umamah binti Zainab dan meletakkannya saat beliau sujud. (HR. Bukhari Muslim), atau beliau pernah membukakan pintu untuk Aisyah radhiallahu anha saat sedang shalat (HR. Abu Daud, Nasai dan Tirmizi)

Gerakan seperti ini dapat menjadi sunah jika bertujuan menyempurnakan shalat itu sendiri. Seperti bergeser untuk mengisi shaf yang kosong, atau untuk meluruskan barisan. Bahkan boleh jadi gerakan di luar shalat ini menjadi wajib karena dapat membatalkan shalat jika dia tidak bergerak, atau karena sesuatu yang sangat darurat yang dapat membahayakan nyawanya kalau dia tidak bergerak.

Misalnya ketika terdapat najis di pakaian atau tempat shalatnya, maka harus dia lepas agar shalatnya dapat dilanjutkan. Hal ini pernah terjadi saat Rasulullah shallallahu diberitahu melaikat Jibril bahwa di sendalnya terdapat najis, maka beliau segera melepaskan sendalnya lalu melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud).

Ketiga, gerakan diluar salat yang tidak ada hajat dan kebutuhan di dalamnya. Hal ini minimal makruh dan diharamkan jika dilakukan terus menerus, bahkan para ulama berpendapat dapat membatalkan shalat jika dilakukan terlalu sering.  Misalnya gerakan menyentuh dan mempermainkan jam tangan, atau ujung baju, dll.

Sebab hal ini bertentangan dengan firman Allah Taala,

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (سورة البقرة: 238)

“Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu” (QS. Al-Baqarah: 238)

Ibnu Jarir Ath-Thabary berkomentar tentang ayat ini;

وقالوا في تأويل الآية : وقوموا لله في صلاتكم خاشعين , خافضي الأجنحة , غير عابثين ولا لاعبين

‘Mereka berkata tentang tafsir ayat ini; Berdirilah untuk Allah dalam shalat kalian dengan khusyu, rendah hati, tidak melakukan sesuatu yang sia-sia dan bermain-main.”

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa gerakan yang dilakukan penanya termasuk gerakan katagori kedua, yaitu gerakan di luar shalat namun ada hajat dan kebutuhannya. Sebab jika tidak dia lakukan akan dapat mengganggu shalatnya dan juga orang di sekitarnya. Bahkan hal tersebut justeru lebih baik, karena jika tidak dia lakukan akan mengganggu shalatnya dan orang lain.

Selebihnya tentu saja hal ini harus menjadi bahan peringatan agar memastikan HP kita dimatikan atau di silent jika hendak shalat. Wallahu a’lam

Konsultasi Terkait