Belum Berhaji Tapi Menghajikan Orangtua yang Sudah Wafat

Pertanyaan  

Apabila kita belum Haji, Apakah bisa menghajikan ortu kita yang sudah meninggal?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Mengumrahkan atau Menghajikan Orangtua yang Sudah Wafat

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:

Sebagian ulama mengatakan umrah adalah haji juga yaitu haji kecil, seperti yang dikatakan ‘Atha, Asy Sya’biy, Mujahid, Abdullah bin Syadaad, dan Az Zuhri. (Tafsir Ath Thabari, 14/129-130)

Sehingga masalah badal umrah ini sama halnya dengan badal haji, karena kemiripannya.

Secara khusus, ada hadits yang memang menyebutkan badal umrah:
Dari Abu Razin Al ‘Uqailiy, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bertanya:

يا رسول الله إن أبي شيخ كبير لا يستطيع الحج و لا العمرة و لا الظعن : قال ( حج عن أبيك واعتمر )

Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan.
Beliau bersabda:
“Haji dan umrahlah untuk ayahmu.”
(HR. Ibnu Majah No. 2906, At Tirmidzi No. 930, An Nasa’i No. 2637, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 8895, dll. Imam At Tirmidzi mengatakan: hasan shahih. Dishahihkan pula oleh Imam Al Hakim, dalam Al Mustadrak, 1/481, dan disepakati oleh Imam Adz Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syu’aib Al Arna’uth, dll)

Namun pembolehannya ini terikat syarat, yaitu:

1. Yang dibadalkan memang sudah wafat, atau fisik tidak memungkinkan, bukan karena menghindari antrean haji.

2. Yang membadalkan sudah haji atau umrah juga, inilah pendapat mayoritas ulama.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

شرط الحج عن الغير يشترط فيمن يحج عن غيره، أن يكون قد سبق له الحج عن نفسه.

“Disyaratkan bagi orang yang menghajikan orang lain, bahwa dia harus sudah haji untuk dirinya dulu.” (Ibid, 1/638)

Hal ini berdasarkan pada hadits berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَن نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengar seorang laki-laki berkata: “Labbaika dari Syubrumah.” Rasulullah bertanya: :”Siapa Syubrumah?” laki-laki itu menjawab: “Dia adalah saudara bagiku, atau teman dekat saya.” Nabi bersabda: “Engkau sudah berhaji?” Laki-laki itu menjawab: “Belum.” Nabi bersabda: “Berhajilah untuk dirimu dahulu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud No. 1813, Imam Al Baihaqi mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Al Muharar fil Hadits, No. 665)

Hadits ini menjadi pegangan mayoritas ulama, bahwa orang yang ingin mewakilkan haji orang lain, dia harus sudah berhaji untuk dirinya dahulu.

Berkata Imam Abu Thayyib Rahimahullah:

وَظَاهِر الْحَدِيث أَنَّهُ لَا يَجُوز لِمَنْ لَمْ يَحُجّ عَنْ نَفْسه أَنْ يَحُجّ عَنْ غَيْره وَسَوَاء كَانَ مُسْتَطِيعًا أَوْ غَيْر مُسْتَطِيع لِأَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَآله وَسَلَّمَ لَمْ يَسْتَفْصِل هَذَا الرَّجُل الَّذِي سَمِعَهُ يُلَبِّي عَنْ شُبْرُمَةَ ، وَهُوَ يَنْزِل مَنْزِلَة الْعُمُوم ، وَإِلَى ذَلِكَ ذَهَبَ الشَّافِعِيّ . وَقَالَ الثَّوْرِيّ : إِنَّهُ يُجْزِئُ حَجّ مَنْ لَمْ يَحُجّ عَنْ نَفْسه مَا لَمْ يَتَضَيَّقْ عَلَيْهِ .

Menurut zhahir hadits ini, tidak dibolehkan orang yang belum menunaikan haji untuk diri sendiri menghajikan untuk orang lain. Sama saja, apakah orang tersebut mampu atau tidak mampu, sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak merinci keadaan laki-laki yang telah beliau dengar menjawab panggilan dari Syubrumah, sehingga hal itu menunjukkan keadaan yang umum, Inilah madzhab Asy Syafi’i. Sementara Ats Tsauri berkata: “Bahwa boleh saj orang yang belum haji, dia menghajikan orang lain selama tidak menyulitkannya.” (‘Aun Ma’bud, 5/174)

Demikian. Wallahu a’lam.