Muntah saat sikat gigi, apakah batal puasa?
Di antara perkara yang disimpulkan para ulama sebagai pembatal puasa adalah muntah dengan sengaja dan karenanya dia wajib mengqadha puasa hari itu setelah Ramadan. Adapun jika muntahnya tidak sengaja maka hal itu tidak dikatakan sebagai pembatal puasa dan tidak wajib qadha.
— Selengkapnya