Muntah saat sikat gigi, apakah batal puasa?

Pertanyaan  

Assalamualaikum wr.wb

Izin bertanya ust, jika kita sedang berpuasa dan muntah saat sikat gigi apakah puasa tersebut batal atau tetap sah dan dilanjutkan ya ust? Trimakasih

Jawaban
Ustadz Abdullah Haidir, Lc

Waalaikumussalam wr.wb

Bismillah wal hamdulillah.

Di antara perkara yang disimpulkan para ulama sebagai pembatal puasa adalah muntah dengan sengaja dan karenanya dia wajib mengqadha puasa hari itu setelah Ramadan. Adapun jika muntahnya tidak sengaja maka hal itu tidak dikatakan sebagai pembatal puasa dan tidak wajib qadha.

Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam;

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ

“Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi, Nasai dan Ibnu Majah)

Muntah saat sedang sikat gigi dapat dikatagorikan sebagai muntah yang tidak disengaja. Karenanya hal itu tidak membatalkan puasa dan tidak qadha puasanya. Artinya dia tetap dapat melanjutkan puasanya hari itu. Lain halnya jika secara sadar dia jadikan sikat gigi sebagai cara baginya agar dapat muntah. Hal tersebut dapat dikatagorikan sebagai tindakan yang disengaja untuk muntah. Jika demikian halnya, maka sebagaimana hadits di atas, puasanya menjadi batal dan dia harus mengqadha puasa hari itu di luar bulan Ramadan. Wallahu a’lam.