Bagaimana Kalau Suami Murtad?

Pertanyaan  

Assalamualaykum ustadzah, bagaimana kalau suami murtad? Sebagai muslimah apa yang harus istri lakukan?

Jawaban
Ustadzah Husna Hidayati, MHI

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Apabila suami atau istri murtad dari Islam, maka keduanya harus dipisahkan (diceraikan). Karena murtad adalah salah satu sebab keduanya harus dipisahkan berdasarkan kesepakatan para ahli fikih. Firman Allah Subhanahu wa Taala.

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” (al-Mumtahanah/60: 10)

Ada tiga pendapat yang populer dalam hal ini, yaitu;

1. Akad nikah menjadi batal seketika itu juga, baik sebelum atau sesudah bersetubuh. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan salah satu dari dua Riwayat yang ada dari Ahmad. Pendapat ini diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, Abu Nur dan Ibnu Al-Mundzir.

2. Apabila murtadnya sebelum melakukan persetubuhan, maka pernikahan tersebut batal seketika itu juga. Namun apabila murtadnya setelah melakukan persetubuhan, maka pembatalan pernikahannya ditangguhkan hingga masa iddahnya habis. Jika orang yang murtad itu kembali masuk Islam sebelum masa iddahnya habis, maka dia tetap pada status pernikahannya. Dan jika dia masuk Islam setelah masa iddahnya habis, maka antara keduanya telah dinyatakan cerai sejak dia murtad. Pendapat ini dianut oleh madzhab Syafiiyah dan Hanabaliyah dalam sebuah riwayat yang masyhur dari mereka.

3. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnul Qayyim, apabila salah seorang dari pasangan suami-istri murtad, maka pernikahannya harus dibekukan. Apabila dia kembali masuk Islam, maka pernikahannya sah lagi, baik dia masuk Islam sebelum bersetubuh atau setelahnya, baik dia masuk Islam sebelum masa iddahnya habis atau sesudah masa iddahnya habis.

Murtadnya seseorang baik suami maupun istri dalam pandangan Islam, menyebabkan perkawinan menjadi fasakh (batal) dengan sendirinya. Perpindahan agama atau murtad yang dilakukan suami atau istri menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan. Dalam KHI pasal 75 disebutkan bahwa keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap perkawinan yang batal karena salah satu suami atau isteri murtad. Namun, untuk menjadikan sah di mata hukum, perceraian dengan alasan murtad harus tetap dilakukan di pengadilan. Yaitu Anda bisa mengajukan gugat cerai talak/khulu ke Pengadilan Agama di mana wilayah suami Anda tinggal dengan alasan murtad di atas. Wallahu alam.