Ingin Membuka Usaha, Konsultasi dulu ke Ulama

Pertanyaan  

Assalamualaikum, mau bertanya ustadz, jika saat mau memulai usaha bertanya dulu kepada ulama kira-kira usaha tersebut cocok tidak untuk dilaksanakan boleh atau tidak? Ataukah hal tersebut termasuk sebagai perbuatan mendatangi orang pintar?

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahreisy, SS

Wa alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah wash shalatu wassalamu ala Rasulillah Wa ba’d:

Pertama perlu diketahui bahwa Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang umatnya untuk mendatangi apalagi membenarkan dukun atau peramal.

Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui apa yang akan terjadi serta mengakui mengetahui hal gaib karena berkolaborasi dengan setan. Adapun peramal adalah yang mengaku mengetahui hal gaib yang telah terjadi. Misalnya mengetahui hal-ihwal pencurian yang telah terjadi lewat sejumlah premis yang ada. Namun demikian ada pula yang tidak membedakan di antara keduanya. Artinya keduanya adalah orang yang mengaku mengetahui hal gaib.

Dalam hal ini kondisi manusia yang mendatangi dukun atau peramal bisa terbagi dalam tiga keadaan:
Pertama, bila seseorang mendatangi dan bertanya tentang masalah gaib tanpa membenarkannya, maka sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih Muslim, shalatnya selama 40 hari tidak diterima.

Kedua, bila ia mendatangi, bertanya, dan membenarkannya (percaya) kepada informasi yang diberikannya maka ia telah kufur sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam,

(من أَتَى كاهنًا فصَدَّقه بما يقول فقد كفر بما أُنْزِلَ على مُحَمَّدٍ)

“Siapa yang mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya, maka ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Ketiga, bila ia menanyakan kepada sang dukun lalu mendustakannya karena ia bertanya hanya untuk mengetes saja, maka yang semacam ini seperti disebutkan oleh Syekh al-Utsaymin tidak berdosa.

Nah terkait dengan pertanyaan Anda, bila Anda bertanya kepada ulama yang tidak memiliki ciri sebagai dukun atau peramal, lalu Anda bertanya kepadanya hanya sebatas meminta pandangan tentang segi hukumnya dalam syariat, atau pertimbangannya terkait bisnis tersebut sesuai pengalaman dan keahliannya, maka hal itu tidak apa-apa. Ia termasuk bagian bab Istisyarah (meminta saran dan pertimbangan) yang bahkan dianjurkan oleh agama.

Imam An Nawawi mengatakan: “Dianjurkan sebelum melakukan istikharah untuk beristisyarah yaitu meminta nasehat atau pertimbangan dari orang yang dikenal bijak, berpengalaman, memiliki sifat penyayang, dan terpercaya akhlak dan agamanya. Jika hasil istisyarah tersebut nyata kebaikannya bagi dirinya hendaknya ia kuatkan dengan istikharah setelahnya.”

Disebutkan dalam riwayat,

‎مَا خَابَ مَنِ اسْتَخَارَ، وَلاَ نَدِمَ مَنِ اسْتَشَارَ، وَلاَ عَالَ مَنِ اقْتَصَدَ

Artinya: “Tidak merugi bagi yang beristihkarah, dan tidak menyesal bagi yang beristisyarah (meminta petunjuk melalui musyawarah/nasehat), dan tidak akan jatuh miskin bagi mereka yang berhemat”.

Wallahu a’lam