Apakah boleh menyicil Nazar?

Pertanyaan  

Assalamualaikum Ustadz, Saya punya nazar bulan november kalau dapat kerja saya mau ngasih anak yatim 200rb, alhamdullilah saya dapet kerja cuma yang jadi masalahnya saya baru kerja 1 minggu dapat gaji 420rb, mamah saya dapet musibah sehingga tidak bisa melakukan aktifitas apapun dan saya harus mengurusnya, yang jadi pertanyaan saya apakah boleh kalau bayar nazar dicicil 100rb dulu? Karena saya punya keperluan lain untuk berobat mamah saya

Jawaban
Ustadz Dr. Jamaludin Achmad Khalik

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Gak papa in syaa Allaah, karena Allah berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS at taghaabun: 16)
Kalau mampunya 100 rb dulu untuk menunaikan nadzar, ya dilakukan apa yang dia mampu. Dan membiayai ibu berobat itu termasuk udzur syar’i yang membolehkan dia menunda sebagian nadzarnya, namun sisa nadzarnya tetap menjadi tanggungannya, saat mempunyai uang yang cukup, harus ditunaikan, karena itu menjadi hutang yang harus dilunasi. Wallaahu A’lam.