Lupa Rukun Sholat

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadz, apa hukumnya jika seseorang dalam shalatnya lupa salah satu rukun shalat, misal tu’maninah? Apakah boleh sujud sahwi?

Jawaban
Ustadz Abdullah Haidir, Lc.

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Rukun shalat adalah perkara yang tidak boleh ditinggalkan, baik sengaja atau lupa. Jika ditinggalkan dengan sengaja maka shalatnya batal.

Adapun jika ditinggalkan karena lupa, maka shalatnya tidak batal, dengan beberapa ketentuan berikut;

– Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka batal shalatnya, dan diulang dari awal.

– Jika ingatnya masih pada rakaat yang sama, maka dia kembali lakukan rukun tersebut dan kemudian melanjutkan shalat dari rukun itu. Kemudian sujud sahwi sebelum salam.

– Jika ingatnya sesudah berpindah kepada rakaat berikutnya, dengan berdiri membaca surat Al Fatihah, maka rakaat sebelumnya tidak dianggap. Rakaat berikutnya dianggap sebagai rakaat sebelumnya.

Misalnya, setelah berdiri di rakaat ketiga seseorang yang shalat baru ingat kalau di rakaat kedua dia lupa ruku’, maka rakaat ketiga tersebut dianggap sebagai rakaat kedua dan melakukan apa yang seharusnya dilakukan di rakaat kedua. Kemudian sujud sahwi sebelum salam.

– Jika ingatnya setelah shalat selesai, namun waktunya belum lama, maka dia langsung bangkit melakukan rukun yang dia tinggal lalu melanjutkan amal shalat sesudahnya hingga salam. Kemudian sujud sahwi sebelum salam.

– Tapi jika ingatnya setelah salam dan waktunya sudah lama, maka shalatnya dianggap batal dan dia harus ulangi lagi shalatnya dari takbir hingga salam.

Adapun masalah thuma’ninah, dari segi bahasa thuma’ninah artinya tenang. Adapun dari segi istilah adalah tenangnya anggota tubuh minimal sesaat saja, dalam ruku, i’tidal, sujud dan duduk di antara dua sujud.

Mayoritas ulama (Mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali dan sebagian ulama mazhab hanafi) berpendapat bahwa thuma’ninah adalah rukun shalat. (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 29/89)

Landasannya hadits Rasulullah shalallahu alaihi wa salam kepada sahabat yang keliru shalatnya, atau yang dikenal dengan istilah ‘haditsul musii’ sholaatuhu’ (hadit tentang orang yang keliru shalatnya), beliau bersabda;

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِل قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ افْعَل ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا.

“Jika kamu berdiri untuk shalat maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al Qur’an kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thuma’ninah (tenang), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar thuma’ninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan thuma’ninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat (rakaat) mu”. (HR. Bukhari, no. 793, Muslim, no. 397)

Maka dengan demikian, thuma’ninah merupakan rukun dalam shalat. Jika ditinggalkan berlaku ketentuan di atas.

Wallahu A’lam