Pembagian Warisan Ayah

Pertanyaan  

Assalamualaikum Ustadz,

Ayah saya (alm) baru saja meninggal dunia. Beliau meninggalkan 1 istri, 2 orang anak laki2 (anak pertama dan kedua) dan 1 orang anak perempuan. Harta yang beliau tinggalkan berupa sebidang tanah seluas 1 hektar dan 1 unit rumah.

  1. Bagaimanakah pembagian warisnya? (Bagian masing2 ahli warisnya) Saya sudah mencoba menggunakan App perhitungan waris, tapi masih ragu dengan hasilnya.
  2. Apakah tanah dan rumah tersebut harus dijual terlebih dahulu?
  3. Terjadi perbedaan pendapat utk pemanfaatan rumah, sebagian kami ingin menjualnya, sebagian ingin menggunakannya sebagai tempat usaha. Bagaimana menyelesaikan perbedaan pendapat ini? Siapakah yang harus memutuskannya?

Jazaakumullaah khairan utk jawaban dari antum.

Jawaban
Ustadz Arwani Amin, Lc., MA.

Wa’alaikumssalam wr wb.

Bismillah.  Dipahami dari pertanyaan bahwa jumlah ahli waris ada 4 orang. Yaitu 1 istri, 2 anak laki-laki dan 1 anak permpuan. Sedangkan harta waris peninggalan almarhum adalah sebidang tanah 1 hektar dan 1 unit rumah.

Harta waris terlebih dahulu ditaksir dan ditentukan nilainya oleh juru taksir yang disepakati bersama. Kemudian dari total nilainya dibagikan kepada ahli waris dengan rincian sebagai berikut.

Istri mendapatkan 1/8 (seper delapan). (Lihat QS. An-Nisa’/4: 12)

Setelah diambil sepertiganya untuk istri, sisannya dikelompokkan menjadi 5 bagian. 4 bagian untuk 2 anak laki-laki @ 2 bagian, dan 1 bagian untuk a anak perempuan. Allah swt berfirman:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan” (QS. An-Nisa’/4: 11).

Apakah tanah dan rumah harus dijual?

Hal yang pokok adalah diketahuinya berapa hak masing-masing ahli waris terhadap harta waris tersebut sesuai pembagian di atas. Dengan kata lain, harta waris telah menjadi milik bersama dengan prosentase kepemilikan yang berbeda-beda. Boleh dijadikan tempat usaha dengan perhitungan yang jelas, boleh juga dijual, sesuai kesepakatan. Apabila ada diantara pemilik yang hendak menjual prosentase kepemilikannya, maka para pemilik lainnya lebih berhak membelinya.

Sebaiknya dimusyawarahkan secara kekeluargaan ditengahi oleh orang yang dituakan dan paham tentang permasalahan. Kalau tidak juga diperoleh titik temu, maka pengadilan yang menangani urusan harta waris sesuai hokum Islam adalah Pengadilan Agama.