Warisan Tanah, Apakah Harus di Nilaikan dulu ?

Pertanyaan  

Assalamualaikum Ustadz, Bagaimana membagi harta warisan, dalam bentuk rumah dan tanah misalkan, apa di nilaikan/di hargakan dulu?

Jawaban
Ustadz Arwani Amin, Lc,. MA

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,

Bismillah. Seluruh harta waris -berupa tanah pekarangan, sawah, rumah dan asset lainnya- terlebih dahulu dihitung berapa nilainya. Kemudian wasiatnya ditunaikan dan hutangnya dilunasi dari harta waris tersebut. Wasiat hanya berlaku untuk selain ahli waris dengan ketentuan maksimal sepertiga dari nilai total harta waris.

Setelah wasiat dan hutang dikeluarkan, barulah harta waris dibagi kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing, apakah separuh, sepertiga, dua pertiga, seperempat, seperenam, seperdelapan, ashabah (sisa), sebagaimana diatur di dalam surat An-Nisa’ /4: 11, 12, 176.