Take Over KPR Ke Bank Syariah

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Ustadz. Saya punya beberapa pertanyaan.

  1. Saya sudah lebih dari lima tahun membeli rumah dengan sistem KPR di Bank untuk masa kredit 15 tahun. Saya ingin berhijrah yang lebih berkah. Untuk melunasi, saat ini belum bisa. Apakah mencoba ganti KPR ke bank syariah dengan take over KPR diperbolehkan?
  2. Saat ini dengan status kepegawaian saya, saya ter-cover BPJS, tetapi faktanya, berobat menggunakan BPJS tidak mudah. Apakah asuransi kesehatan syariah diperbolehkan?

Jawaban
Ustadz DR. Oni Sahroni, MA

Waalaikumussalam.

1. Jika ada kredit ke bank konvensional, itu adalah pinjaman berbunga yang tidak diperkenankan dalam Islam karena merupakan bagian dari pinjaman ribawi yang diharamkan. Oleh karena itu, jika punya kemampuan finansial, ditutup dan dilunasi sekaligus. Akan tetapi, kalau tidak punya kemampuan finansial, take over ke bank syariah. Mekanisme take over ini sudah dijelaskan dalam fatwa DSN MUI tentang pengalihan pembiayaan antar bank syariah dan bisa melakukan skema IMBT, Mmq, atau hiwalah bil ujrah. Akan tetapi, tidak diperkenankan antara murabahah dan murabahah karena merupaka bagian dari bai’ al-inah yang dilarang dalam Islam sesuai hadits Rasulullah,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : )إِذَا ضَنَّ النَّاسُ بِالدِّيْنَارِ وَالدِّرْهَمِ، وَتَبَايَعُوا بِالعِيْنَةِ، وَاتَّبَعُوا أَذْنَابَ البَقَرِ، وَتَرَكُوا الِجَهادَ فِي سَبِيْلِ اللهِ، أَنْزَلَ اللهُ بِهِمْ بَلَاءً، فَلَا يَرْفَعُهُ حَتَّى يُرَاجِعُوا دِيْنَهُمْ(.

“Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda : “Apabila manusia kikir dengan dinar dan dirham, melakukan jual beli ‘inah, mengikuti ekor-ekor sapi (sibuk bertani sehingga melalaikannya dari berjihad) dan meninggalkan jihad fi sabilillah, maka Allah swt akan menurunkan musibah dan tidak akan mengangkatnya kembali kecuali mereka kembali (komitmen) kepada agama mereka”. Hadits diriwaatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar.

 

2. Asuransi syariah menjadi alternatif pilihan yang diperkenankan, sedangkan asuransi konvensional tidak diperkenankan karena berbasis ketidakpastian (gharar) dan pinjaman berbunga. Asuransi syariah diperkenankan karena berdasarkan asas ta’awun, karena setiap peserta membayar premi untuk dihibahkan ke kelompok peserta asuransi dan seluruh total premi menjadi milik kelompok peserta asuransi sehingga tidak terjadi surplus underwriting atau deficit underwriting dan tidak ada yang dirugikan karena telah dihibahkan ke kelompok peserta asuransi. Selanjutnya, perusahaan asuransi akan menginvestasikan sebagaimana kuasa serah terima dari kelompok peserta asuransi. Ia akan investasikan dana tersebut ke usaha-usaha halal, seperti deposito bank syariah dan sukuk, sehingga memberikan imbal hasil untuk menutup mitigasi risiko pengajuan klaim.

Kesimpulan ini juga berdasarkan fatwa DSN MUI dan Standar Syariah Internasional AAOIFI yang memperbolehkan asuransi syariah dan tidak memperkenankan asuransi syariah.

Konsultasi Terkait

Seputar Riba

Apakah hukum riba berlaku pada bank notes, yg tidak memiliki nilai intrinsik?
Bagaimana bila dgn seseorang debitur yg menunda pembayaran hutangnya sampai dengan 10 tahun sehingga nilai tukar (kurs) mata uang yg digunakan untuk membayar hutangnya sudah mengalami devaluasi hampir 100%

Selengkapnya