Bolehkah Kerja Sementara di Bank Konvensional ?

Pertanyaan  

Assalamualaikum, ustadz. Apakah boleh berniat belajar supaya nantinya bisa pindah ke tempat lain (bank syariah) jika diterima di bank konvensional? Mengingat untuk mencari pekerjaan tidak mudah dan saya sudah mencoba beberapa kali belum ada yang berhasil. Awalnya, tidak ada niat sama sekali untuk mendaftar di bank karena saya tidak mendaftar, tetapi diundang untuk mengikuti seleksi program MDP dan sudah beberapa tahap lolos. Sekarang tinggal tes kesehatan. Lalu bagaimana dengan uang saku atau gaji yang diterima nanti?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam. Mencari pendapatan kerja dari hasil usaha yang sesuai syariah adalah kewajiban setiap muslim dan muslimah. Sebaliknya, bekerja di usaha atau entitas yang mengelola produk yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti bank konvensional dan asuransi konvensional, dilarang dalam Islam sebagaimana firman Allah,

 يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ڪُلُواْ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا رَزَقۡنَـٰكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِلَّهِ إِن ڪُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. al-Baqarah :172)

 

Kita harus berikhtiar untuk memitigasi risiko agar kita tidak terjebak dalam ketergantungan terhadap usaha-usaha konvensional. Oleh karena itu, ikhtiar harus tetap dilakukan untuk mencari usaha kerja yang halal sesuai syariah.

 

Kecuali dalam kondisi darurat sesuai parameternya, yaitu tidak ada usaha lain yang halal, kebutuhan akan pekerjaan saat ini untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan primer, dan bersifat temporal. Akan tetapi, jika masih ada peluang yang halal dan yang dibutuhkan hanya menunggu waktu proses mencari, menurut saya tetap harus mencari usaha yang halal dan tidak bekerja di konvensional. Semoga Allah memudahkan ikhtiar kita.

Konsultasi Terkait

Seputar Riba

Apakah hukum riba berlaku pada bank notes, yg tidak memiliki nilai intrinsik?
Bagaimana bila dgn seseorang debitur yg menunda pembayaran hutangnya sampai dengan 10 tahun sehingga nilai tukar (kurs) mata uang yg digunakan untuk membayar hutangnya sudah mengalami devaluasi hampir 100%

Selengkapnya