Pertanyaan
Assalamualaikum ustadzah, apa syarat untuk rujuk (nikah lagi) bagi pasangan suami isteri yang sudah cerai talak 3? karena di masyarakat ada kasus sudah cerai tahu-tahu rujuk lagi.
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
بسم الله الرحمن الرحيم
Yang perlu diperhatikan adalah selama berumahtangga dan suami mengucapkan talak apakah sudah memahami kaidah dan konsekuensinya dengan benar.
Talak itu halal tapi dibenci Allah swt, untuk itulah perceraian tetap diminta untuk mengikuti petunjuk syariat dari Allah swt. Ada masa iddah wanita yang diceraikan yang harus dipenuhi haknya oleh suaminya
Proses dalam talak
Di mulai dari talak 1, maka selama 3 bulan dari ucapan talak tersebut istri dalam masa iddah. Adapun hak masa Iddah :
– istri tetap tinggal serumah dengan suami
– istri dapat hak nafkah
– rujuk cukup dengan saling memaafkan dan kembali menjalin hubungan suami-isteri tanpa ijab qobul.
Namun jika sudah melebihi masa iddah 3 bulan maka harus dengan ijab qobul dan persaksian baru.
Kemudian Jika sudah pernah rujuk lalu mengucapkan talaq lagi maka jatuh talaq 2, dan selama 3 bulan masa Iddah berlaku hal yang sama seperti masa iddah sebelumnya.
Jika pernah rujuk dan mengucapkan talaq lagi maka baru jatuh talaq 3 yang tidak bisa balik kembali kecuali mantan istri menikah dengan pria lain lalu terjadi perceraian dalam pernikahan mereka.
Namun jika masa iddah tidak dipenuhi, maka sesungguhnya suami melakukan kezaliman dan kelak nanti Allah SWT yang akan mengadilinya.