Istri Tidak Sengaja Mengucapkan Cerai ke Suami

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum ustadzah saya pernah berkata kepada suami saya tidak sengaja mengucapkan kata cerai saat saya marah karena melihat suami saya pegang sebatang rokok, karena saya tidak suka dengan laki-laki perokok dan suami saya juga tidak pernah merokok, hanya saja saat itu dikasih temennya tapi malah dia mau menerima, apakah ucapan saya itu termasuk talak?

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Talak atau perceraian di dalam Islam merupakan perbuatan yang dibenci Allah walaupun halal, sebagaimana Sabda Nabi saw dalam hadis Ibnu Umar ra:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

“Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah thalak.” (HR. Abu Daud no. 2180).

Islam hanya memberi hak talak kepada laki-laki (suami), disebabkan dia adalah kepala keluarga dan pemimpin rumah tangga yang berkewajiban menafkahi keluarganya dan membiayai kebutuhan anak dan istrinya. Suamilah yang memegang ikatan aqad nikah dan ditangan mereka pulalah ikatan aqad tersebut terurai.

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (QS. An Nisa ayat 34).

Tentu saja sebagai pemimpin, maka segala keputusan ada di tangannya. Ketika suami mengucapkan kata talak/cerai kepada istrinya maka langsung terjadi talak saat itu juga, apakah dengan niat menjatuhkan talak atau tidak diniatkan sama sekali, selama kata yang diucapkan itu jelas dan tegas. Maka para suami dilarang mempermainkan kata-kata talak.

Adapun talak yang diucapkan istri kepada suami, sebanyak apapun yang diucapkan untuk menceraikan suaminya, apakah dengan niat ataupun tidak berniat, diucapkan dengan serius ataupun bercanda, pada prinsipnya tidak dinamakan talak dan tidak sah. Kecuali jika suami meng”iya’kan pernyataan istrinya tersebut dan memang dia berniat untuk menceraikan istrinya sebagaimana yang diinginkan istrinya tersebut. Adapun ucapan anda menceraikan suami, belum termasuk talak, kecuali apabila suami anda menyetujuinya dan berniat untuk menceraikan anda. Wallohu’alam.