Suami Memberikan Hadiah Rumah Kepada Istri

Pertanyaan  

Assalamualaikum…maaf bapak& ibu mohon bertanya, apa seorang suami boleh memberikan hadiah sebuah rumah kepada istri, dimana semua anak telah di beri masing” mobil, tanah dan uang sebagai warisan?

Dan apa harus meminta izin  semua anak bhkan secara tertulis jika ibu tsb ingin menjual rumah hadiah suaminya?

Apa boleh ibu tsb menjual rumah tsb dengan harga yang lebih murah ke pada salah satu anaknya, dimana anak tersebut selalu menjadi anak yang di andalkan keluarga (bisa di bilang, apa aja ..sama anak itu dibantuin)..?

Jawaban
Ustadz Arwani Amin, Lc,. MA.

Bismillah. Ada tiga hal yang terkait dengan pertanyaan. Yaitu hadiah / hibah, warisan dan jual beli.

Tentang hadiah, seorang suami boleh menghadiahkan rumah atau harta lainnya kepada istri. Setelah dihadiahkan, maka sepenuhnya rumah tersebut menjadi hak milik istri.

Harta kekayaan yang telah diberikan oleh suami kepada setiap anak dan sudahh berpindah kepemilikannya, tidak disebut warisan / harta waris. Itu adalah hibah yang hukumnya sama dengan hadiah dalam hal perpindahan hak milik sejak dihibahkan atau dihadiahkan. Adapun harta waris adalah harta yang masih menjadi milik seseorang hingga ia meninggal dunia, yang kemudian dibagi kepada para ahli warisnya sesuai dengan hukum waris yang disyariatkan oleh Allah dan rasulnya.

Soal apakah ibu boleh menjual rumah miliknya kepada salah seorang anaknya dengan harga yang lebih murah? Pada dasrnya, ibu boleh menjual rumahnya kepada siapapun dan harga berapapun. Bahkan menghibahkannya pun boleh. Akan tetapi ibu juga perlu menjaga kerukunan diantara anak-anaknya. Apakah ketika menjual rumah tersebut kepada salah seorang anaknya dengan harga murah atau harga simbolis tidak akan menimbulkan iri dan kebencian diantara mereka, bahkan kebencian terhadap sikap ibu yang mereka pandang tidak adil?  Ini harus menjadi pertimbangan. Allah perintahkan hamba-hambaNya agar berlaku adil, karena keadilan itu lebih dekat kepada ketakwaan. Sebaliknya, ketidak-adilan akan menimbulkan kedengkian dan permusuhan. FirmanNya:

اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

“Berbuat adil-lah, karena ia lebih dekat kepada ketakwaan” (QS. Al-Maidah/5: 8)

Nu’man bin Basyir ra mengatakan: Ibu saya bertanya kepada ayah saya tentang sebagian hartanya yang dihibahkan kepada saya. Ibu saya mengatakan: Saya tidak ridha sampai engkau mempersaksikan kepada nabi saw. Kemudian ayah menuntun tangan saya yang masih anak-anak dan mengajak saya kepada nabi saw.

Ayah menuturkan: Sesungguhnya Binti Rawahah, ibunya (anak ini),  bertanya kepada saya tentang hibah kepada anak ini. Nabi saw bertanya: “Apakah engkau mempunyai anak selain dia”?. Ayah menjawab: Ya, ada. Nabi saw bersabda:

لاَ تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ

“Jangan engkau jadikan aku sebagi saksi terhadap ketidak-adilan.” (HR. Bukhari)[1]

Dalam riwayat Muslim, Rasulullah saw menanyakan kepada Basyir, ayah Nu’man: “Apakah seluruh anak laki-lakimu engkau beri seperti yang engkau berikan kepada Nu’man?”. Ayah menjawab: Tidak.  Nabi bersabda:“Persaksikanlah ini kepada orang selain saya”. Beliau melanjutkan: “Apakah engkau ingin anak-anakmu sama-sama berbakti kepadamu?”.  Ayah menjawab: Ya, ingin. Beliau bersabda:

فَلَا إِذًا

 “Jangan, kalau begitu”. (HR. Muslim)[2]

[1] Shahih Bukhari, 2650.

[2] Shahih Muslim, 1623.