Pertanyaan
Saya mau bertanya terkait pernikahan sesudah hamil duluan. Pertanyaan nya : sah kah pernikahannya? apakah ada tazadunnikah (setelah bayi keluar wajibkan nikah ulang)? anak nya bernasab atau tidak?
- bahwa para ulama berbeda pendapat terkait keabsahan menikahi wanita yang berzina dan hamil di luar nikah. Kalangan Maliki dan Hambali menganggap tidak sah. Namun kalangan Syafii menganggap sah selama wanita tersebut tidak dalam kondisi bersuami sehingga kehamilannya tidak menyebabkannya berada dalam masa iddah. Yang tidak boleh adalah menikahi wanita hamil yang memiliki suami.
- terkait dengan anak hasil perzinahan, jumhur ulama berpendapat bahwa nasabnya tidak boleh kepada ayah yang telah berzina. Hanya saja beberapa ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Ibnu Taymiyyah berpendapat bahwa anak tersebut bisa dinasabkan kepada ayah yang telah menzinahi. Pasalnya, Nabi saw bersabda,
الولد للفراش , وللعاهر الحَجَر
“Si anak milik pemilik al-firasy, sementara lelaki yang menzinahi mendapat batu (tidak mempunyai hak apa-apa).” (HR Bukhari Muslim)
Dalam hadits di atas, anak hasil zina dinasabkan kepada pemilik al-firasy yaitu suami dari wanita yang telah dizinahi tadi; bukan kepada lelaki yang menzinahi. Menurut Ibn Taymiyyah, Berarti bila si wanita tidak bersuami maka tidak tercakup dalam hadits ini sehingga nasab si anak bisa dinasabkan kepada ayah yang telah berzina. (lihat al-Fatawa al-Kubra 3/178).
- berdasakan sejumlah pandangan di atasa, maka pernikahan Anda tidak otomatis menjadi tidak sah. Bila merujuk pada pandangan kalangan Syafii terkait sahnya pernikahan dengan wanita yang sedang hamil dan pandangan Ibnu Taymiyyah bahwa anak hasil zina bisa dinasabkan kepada ayah yang telah melakukan perzinahan, berarti pernikahan Anda sah.
Andaipun mengambl pendapat jumhur bahwa anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada sang ayah sehingga otomatis ia tidak bisa menjadi walinya, ini juga tidak berarti pernikahan anda tidak sah. Sebab ketika menikah, anda dan pasangan anda sama sekali tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya sehingga pasti meyakini pernikahan anda sudah benar dan sah. Bila sekarang anda baru mengetahui, bukan berarti anak yang lahir setelah pernikahan tersebut bukan sebagai anak anda. Akan tetapi ia tetap merupakan anak anda berdua. Hanya terkait dengan pernikahan yang baru diketahui rusak, maka anda tinggal menikah ulang.
- Status mahram adalah hak proegarif Allah swt yaitu Qs 24 : 31 dan Qs 4 : 23
- Jika mengambil mazhab yg tidak bisa bernasab ke ayah biologis maka bisa jadi, akhirnya status mahram anak-ayah biologis bukan sebagai hubungan anak dan ayah kandung, tapi seperti anak dan ayah tiri. Menjadi mahram tapi tidak saling menjadi wali dan waris mewarisi.
Adapun anak yang terlahir setelah pernikahan mereka menjadi adik seibu dan mahram bagi kakak hasil zina sebelumnya.
- Soal nasab terkadang kita dipusingkan krn akte kelahiran dari pemerintah. Padahal akte pemerintahan itu utk administrasi negara menyangkut urusan sekolah, paspor, dan ijazah.
Sedang nasab bin atau binti dalam islam berkaitan dgn hukum lisan saat ijab qobul. Hal warisan yg bisa jadi kemungkinan berbeda dgn data di akte kelahiran
Jadi, jika kesulitan perbedaan data antara ijab qobul lisan dan data administrasi, maka bisa dilakukan dengan waktu yang berbeda.
Wallahu’alam.