Pertanyaan
Assalamu’alaikum ustadz, Saya mau menanyakan tentang mahar. Kalau uang mahar yang ada di buku nikah 10 gram emas tapi yang di terima oleh perempuan hanya 5 gram. Saat ijab kobul “…dengan mas kawin tersebut dibayar tunai” Gimana hukumnya ustadz?
Waalaikumussalam wr wb,
Pertama, perlu diketahui bahwa mahar merupakan hak seorang wanita yang harus ditunaikan oleh suaminya. Allah befirman,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An Nisaa’: 4).
Saat menafsirkan ayat di atas, Imam al-Qurthubi menegaskan,
هذه الآية تدل على وجوب الصداق للمرأة وهو مجمع عليه. انتهى.
Ayat di atas menunjukkan wajibnya memberikan mahar kepada wanita dan itu merupakan ijma ulama.
Kedua, meskipun mahar merupakan hak wanita atau isteri, namun ia bukan merupakan syarat dan rukun sahnya pernikahan. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan, “Dalam pandangan jumhur, mahar bukan merupakan syarat dan rukun sebuah pernikahan. Ia hanyalah konsekwensi darinya. Karena itu, bila akad nikah dilakukan tanpa menyebutkan mahar, maka pernikahan tersebut tetap sah.”
Ketiga, karena mahar merupakan hak isteri, maka isterilah yang berhak menuntut dan meminta maharnya atau merelakan untuk tidak meminta sebagian atau keseluruhannya. Allah befirman,
فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Artinya: “Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya” (QS. An-Nisa: 4)
Berdasarkan sejumlah prinsip di atas, maka adanya perbedaan nilai mahar (antara yang tertulis dan yang diterima) tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan. Bila selisih atau perbedaan tersebut dilakukan dengan sengaja, maka itu termasuk penipuan sehingga pelakunya harus bertobat. Namun bila tidak disengaja, maka Allah Maha Memaafkan hamba-Nya. Di sisi lain, bila isteri menerima mahar yang diberikan suami dengan rasa lapang apapun adanya atau merelakan haknya, maka itu adalah sebuah kebaikan yang insya Allah mendatangkan pahala.
Wallahu a’lam