Pembagian Warisan

Pertanyaan  

Assalamualaikum Ustadz Bagaimana Membagi Harta Warisan, kakak saya usia 61th, meninggal 2 bulan lalu.

Menikah 2 kali, dari istri pertama dapat 2 putra, 1 putri. Dari istri kedua , 1 putri dan 1 putra.

Istri pertama di cerai 3 tahun lalu.

Sejak menikah lagi, Krn kakak saya sdh berumur, praktis di biayai oleh istri kedua yg bekerja, hingga punya asset rmh dan tanah.

Tuk istri pertama, saat cerai d berikan sebidang tanah dan rumah nya, tentu nya hasil yg dahulu

Jawaban
Ustadz Arwani Amin, Lc,. MA

Waalaikumussalam, Bismillah.  Almarhum meninggal dunia meninggalkan seorang istri, 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.

Harta warits yang diinggalkan al-marhum adalah harta yang menjadi miliknya sendiri. Sedangkan harta istri tidak termasuk harta waris. Oleh sebab itu, harus dipisahkan terlebih dahulu mana harta almarhum dan mana harta istri. Harta istri tetap menjadi miliknya, sedangkan harta almarhum itulah yang menjadi harta waris.

Dari harta waris almarhum, istri mendapatkan bagian 1/8 (seper delapan)karena ada anak.   Allah swt berfirman:

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu” (QS. An-Nisa’/4: 12)

Sedangkan sisanya dibagi kepada kelima anaknya, dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian dua kali bagian anak perempuan. Allah swt berfirman:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan” (QS. An-Nisa’/4: 11).

Teknis pembagiannya, harta waris dijadikan 8 bagian terlebih dahulu. Kemudian 1/8 nya diberikan kepada istri almarhum. Sisanya dikelompokkan ulang menjadi 8 begian. Masing-masing anak laki-laki mendapat 2 bagian (3×2 = 6), dan masing-masing anak perempuan mendapat 1 bagian (2×1 = 2), Dengan begitu, harta waris telah terbagi sesuai hukum syariat Islam.