Pembagian Warisan Tanah dan Bangunan Sekolah

Pertanyaan  

Kedua orang tua kami sudah meninggal dan seluruh harta sudah di jual dan uangnya dibagi sebagai warisan menurut hukum islam. Namun ada sebidang tanah dan bangunan yg dikelola oleh salah seorang anak yg tidak di bagi sebagai warisan. Tanah dan bangunan digunakan sebagai sekolah yaitu TB dan TK. Sekolah ini sudah di kelola oleh salah seorang anaknya semenjak kedua orang tua kami masih hidup. Pertanyaan : Apakah saudara kami ini berhak mengakui tanah dan sekolah ini sebagai miliknya dan akan diwariskan ke anaknya nanti jika dia sudah meninggal. Jazzakallah.

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu wassalamu ala Rasulillah. Wa ba’d:

Pada dasarnya seluruh harta waris harus dibagikan kepada ahli warisnya secara benar sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul saw. Tidak dibenarkan salah seorang di antara ahli waris menguasai sebagian warisan baik itu berupa tanah, rumah, atau aset apapun tanpa peduli kepada hak ahli waris yang lain. Selama itu merupakan harta almarhum, maka ia adalah hak seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing. Terkecuali, bila seluruh ahli waris yang lain, rela bila harta tersebut dipergunakan atau dipakai untuk sementara waktu untuk kemudian nantinya dibagikan. Namun inipun harus dilakukan dengan akad yang jelas.

Namun demikian, sebelum itu harus dipastikan apakah benar bangunan TB dan TK itu termasuk dalam harta waris almarhum? Atau, ia sudah berpindah kepemilikan kepada anaknya entah telah dihibahkan di saat masih hidup atau sudah dibeli olehnya. Bila memang sudah dihibahkan atau dibeli oleh si anak berarti bangunan tersebut merupakan miliknya. Tapi bila termasuk dalam harta warisan almarhum, maka terdapat hak ahli waris yang lain di dalamnya. Solusinya, harus segera dibagikan, atau dibeli oleh si anak tadi dan hasilnya dibagikan sesuai perhitungan waris, atau si anak yang memakai bangunan tersebut meminta kerelaan ahli waris yang lain, atau sekolah tersebut bisa dimiliki secara bersama-sama di mana besaran saham masing-masing sesuai hak waris lalu keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Intinya harus ada kejelasan agar jangan sampai ada hak atau harta orang lain yang diambil secara zalim serta agar hubungan antar saudara menjadi harmonis.

Wallahu a’lam