Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz, misalkan saya bernadzar saya akan menjauhi judi. Apabila saya melanggar saya akan menanggung dosa semua orang di dunia. Pada suatu saat,saya melanggar nadzar saya, kalau saya merasa nggak mampu berarti saya harus membayar kafarat. Yang saya mau tanya kan: nadzar diatas itu berlaku seterusnya setiap saya berbuat judi, atau cuma satu kali saja?
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa kita semua.
Saya sarankan kepada penanya untuk tinggalkan judi sejauh-jauhnya. Serta batalkan nazar tersebut sebab itu nazar yang tidak sah. Tidak sah menazarkan sesuatu yang memang sudah fardhu (wajib), baik wajib dikerjakan atau wajib dijauhi. Seperti wajibnya menjauhi judi karena haram, hal ini tidak dibenarkan untuk dinazarkan.
Semisal kalimat: “Jika saya sukses melakukan A, maka saya tidak akan lagi berjudi”. Ada kesan bahwa jika tidak sukses melakukan A, maka dia tetap berjudi, dan seolah judi adalah menjadi kebiasaannya. Dia akan berhenti judi jika keinginan nazarnya terpenuhi.
Hal ini tidak dibolehkan, dan tidak sah, sebagaimana yang ditegaskan para ulama.
Imam Al Kasani Rahimahullah berkata:
فلا يصح النذر بشيء من الفرائض سواء كان فرض عين كالصلوات الخمس وصوم أَوْ فَرْضَ كِفَايَةٍ كَالْجِهَادِ وَصَلَاةِ الْجِنَازَةِ
Tidak sah nazar dengan sesuatu yang memang termasuk kewajiban, baik fardhu ‘ain seperti shalat lima waktu, shaum Ramadhan, atau yang fardhu kifayah seperti jihad, shalat jenazah.
(Bada’i Shana’i, jilid. 5, hal. 90)
Dan menjauhi maksiat judi adalah termasuk fardhu ‘ain bagi semua umat Islam.
Imam Al Mardawi Rahimahullah berkata:
لا يصح النذر في محال ولا واجب، على الصحيح من المذهب، وعليه الأصحاب
Tidak sah nazar pada sesuatu yang mustahil dan tidak pula pada hal yang memang wajib, inilah pendapat yang shahih dan dianut oleh madzhab.
(Al Inshaf, jilid. 11, hal. 118)
Jadi, karena nazarnya tidak sah maka tidak ada konsekuensi apa-apa selain dari hendaknya bertobat dari judi tersebut secara total. Memohonlah kepada Allah Ta’ala untuk diberikan kekuatan dan rezeki yang halal.
Demikian. Wallahu a’lam.