Pertanyaan
Assalamu’alaikum Ustadz, apakah saya wajib mengqadha shalat saya jika saya salah bacaan syahadat saya ketika tahiyat awal dan akhir Karena tidak tahu atau salah mengira, seharusnya lafad asyhadu dibaca dengan ش tapi saya kira di baca dengan س. Apakah ini merubah makna dan saya harus mengqadha shalat saya?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Pelaksanaan ibadah yang keliru yang pernah dilakukan karena tidak ada ilmu atau tidak mengetahui permasalahan tersebut dengan sebenarnya, jika sudah terlaksana, maka tidak perlu diqadha lagi. Akan tetapi dia tentu saja harus belajar dan memperbaiki apa yang sebelumnya ia yang merasa kurang melakukannya. Hal ini sesuai dengan ayat yang pernah menjadi doa kita:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا..
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah…” (QS. Al-Baqarah: 286).
Juga disebutakan dalam hadits
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَال: (إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ)
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah membiarkan(mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan.” (HR. Ibnu Majah).
Ada juga riwayat yang menjelaskan bahwa orang yang keliru sholatnya, ketika dia selesai sholat, kemudian menghadap Rasulullah SAW dan mengucapkan salam, maka Rasulullah SAW perintahkan untuk sholat lagi, lalu dia balik lagi dan Rasulullah SAW perintahkan untuk sholat lagi, karena dikatakan belum sholat. Sampai ketiga kali dia mengatakan “ajarkan aku ya Rasulullah SAW sholat, karena aku tidak bisa lebih dari ini sholatku”, maka Rasulullah Saw ajarkan sholat yang benar (HR. Bukhari).
Dalam riwayat tersebut Rasulullah Saw tidak memerintakan orang tersebut untuk mengulangi sholatnya. Hal ini menunjukkan bahwa amalan-amalan ibadah yang pernah dia lakukan dan di dalamnya ada kekeliruan dan dia ketahui di kemudian hari, maka itu tidak perlu di qadha lagi ibadahnya. Yang jelas ke depan dia harus memperbaiki sebaik mungkin sesuai ajaran yang benar. Wallahu a’lam.