Haruskah Langsung Membagi Warisan Setelah Orangtua Wafat

Pertanyaan  

Ustad mohon penjelasannya terkait pembagian warisan. Untuk pembagian waris itu apakah mutlak harus dibagi setelah sang bapak meninggal dan sesuai porsi nya? Atau jika ada perselisihan dari ahli waris.

Misal jika bapak meninggal, namun anak-anaknya sepakat karena ibunya masih ada maka disepakati harta peninggalan bapak biar dipakai ibu dulu (belum dibagi-bagi).

Jika bapak berwasiat, Apakah kesepakatan ahli waris bisa mengubah porsi ke ahli waris, misal ada yang kekurangan diberikan jatah lebih meskipun perempuan. Karena banyak yang tidak paham porsi pembagian, dan hanya berlandaskan kebijakan, namun semua sepakat saja.

Mohon penjelasan ustad. Jazakallah.

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS

Wa alaikumussalam wr wb
Bismillah walhamdulillah wash-sholatu wassalamu ala Rasulillah. Wa ba’d:

Waris hendaknya segera dibagikan setelah kepergian almarhum bapak. Terkecuali ada alasan atau maslahat dalam penundaaan tsb dengan syarat semua ahli waris sepakat. Bila ada ahli waris yang tidak sepakat ditunda atau bahkan menuntut haknya, maka bagian warisnya harus segera diberikan.

Kedua, pada dasarnya wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris. Misalnya dalam hal ini anak-anak almarhum. Sebab mereka sudah mendapatkan jatah atau bagian dari warisan. Hanya saja bila para ahli waris yg lain sepakat membolehkan, maka wasiat tadi berlaku. Nabi saw bersabda,

لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة. رواه الدارقطني

“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris kecuali para ahli waris yang lain membolehkan.” (HR ad-Daraquthni)

Dalam hal ini ahli waris yang membolehkan harus baligh dan berakal. Serta izin atau kebolehan tersebut sesudah kematian almarhum.

Tentu saja bila wasiat itu disetujui maka bisa merubah porsi besaran waris masing ahli waris meskipun secara prosentase tetap.

Semoga Allah memberikan kemudahan, kelapangan, dan keharmonisan kepada anak-anak dan keluarga almarhum.

Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr wb.