Pertanyaan
Assalamualaikum Ustadz, Saya Berniat ingin menikah tapi belum berani , bagaimana cara memperkuat niat dan tekad ?
Jazakallahu Khoiron Katsiron Ustd
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
‘Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan Al Baa’ah, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.’ (HR. Bukhari no. 5065)
Apakah makna Al Baa’ah? Imam An Nawawiy Rahimahullah mengatakan ada dua penjelasan para ulama:
- Mampu jima’
- Mampu perbekalan nikah (mu’natun nikaah). (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/173)
Dari definisi ini, kita paham memang mesti ada persiapan. Sebab nikah adalah rekreasi (bersenang-senang) secara halal, dan prokreasi (melanjutkan) keturunan, oleh krn itu kemampuan Jima’ dipersiapkan. Ini biasanya sudah relatif lebih siap.
Juga perbekalan pernikahan yaitu nafkah dan mental, sebab pernikahan itu adalah miniatur kehidupan manusia sesungguhnya. Tidak selalu dibayangkan enak, tp kadang datang gelombang besar dan mengerikan. Ada yg berhasil, ada yg gagal. Ada yg menjadikan sebagai jembatan ke surga, ada juga menjadi durhaka karena pernikahan.
Maka pantaskan diri, minta kepada Allah Ta’ala untuk diberikan kekuatan dan jalan.
Kemudian, Untuk Finansial adalah hal yang sangat lumrah juga dipersiapkan. Bukan mewah, tapi paling tidak ada untuk menutupi yang pokok. Dan, jangan terbawa arus sebagian masyarakat yg terjebak pada: “mewah ketika nikah, bangkrut setelahnya.”
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An Nuur: 32)
Tentang ayat ini, Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan:
رَغَّبَهُمُ اللَّهُ فِي التَّزْوِيجِ، وَأَمَرَ بِهِ الْأَحْرَارَ وَالْعَبِيدَ، وَوَعَدَهُمْ عَلَيْهِ الْغِنَى
Allah mendorong mereka untuk menikah, memerintahkan bagi org merdeka dan budak, dan Allah janjikan kepada mereka kekayaan
Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu mengatakan:
الْتَمِسُوا الْغِنَى فِي النِّكَاحِ
Carilah kekayaan pada pernikahan (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)
Jadi istri shalihah adalah rezki, suami shalih adalah rezki, anak yang shalih adalah rezki, …
Sewaktu bujangan hanya jadi anak kost, kasur satu, meja satu, lemari satu, setelah nikah Allah Ta’ala kasih tambahan .. Insya Allah.
Namun Ridha Allah adalah tujuan tertinggi, kekayaan hanyalah dampak moral dari ketundukan dan ikutan kita kepada salah satu sunah NabiNya, Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu nikah.
Demikian. Wallahu a’lam