Bolehkah Seorang Muslim Menerima Warisan Non Muslim?

Pertanyaan  

Assalamualaikum warohmatullah ustaz? Ada tetangga saya bertanya kepada saya dia pernah dengar ceramah, kalau orang tua kita kafir sementara anaknya mualaf dan jika orang tuanya memberi warisan kepada anak yang mualaf tersebut haram? Sementara anak yang mualaf ini sudah meninggal dunia, apakah istri almarhum yang mualaf ini boleh menerimanya?

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS

Wa alaikumussalam wr wb
Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was salamu ala Rasulillah. Wa ba’d:

Terkait dengan apakah boleh seorang muslim (baik muallaf maupun bukan) menerima waris dari non-muslim, dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat.

Pendapat jumhur, muslim tidak boleh menerima waris non-muslim dan juga sebaliknya. Dalilnya karena Nabi saw bersabda,

لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم.

“Tidak boleh muslim menerima waris orang kafir dan tidak boleh orang kafir menerima waris muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)

Pendapat kedua, boleh muslim menerima waris orang kafir. Namun non-muslim tidak boleh menerima warisan muslim. Ini adalah pendapat sahabat Muadz bin Jabal ra, dan Muawiyah ibn Abi Sofyan ra, dan sejumlah sahabat lain. Serta pendapatnya Ibn Taimiyah ra.

Adapun hadits larangan menerima waris non-muslim (kafir) sebagaimana tersebut di atas menurut pendukung pendapat kedua ini, larangan itu berlaku bila non-muslimnya harbiy (memerangi dan mengancam keselamatan umat Islam); bukan dzimmi. Hal ini diperkuat fakta bahwa orang munafik di masa Nabi saw yang notabene-nya kafir, warisan mereka jatuh kepada anak atau keluarga mereka yg muslim.

Karena itu, bila mengacu kepada pendapat kedua ini, muallaf boleh menerima waris orang tuanya yg non-muslim.

Namun kemudian yg menjadi pertanyaan dari kasus Anda di atas? Siapa yg lebih dulu meninggal? Kalau orang tuanya yang meninggal terlebih dahulu berarti harta peninggalannya adalah waris yg bisa jatuh kpd anaknya yg muslim. Lalu bila si anak tsb meninggal setelah mendapat bagian waris, warisannya jatuh kepada anak isterinya atau keluarganya.

Namun bila anaknya yg terlebih dahulu meninggal, maka tidak ada waris untuk si anak. Juga warisan orang tua si anak tidak bisa jatuh kepada isteri si anak tadi. Sebab posisinya hanya sebagai mantu. Dan mantu tdk mendapat jatah waris. Isteri hanya mendapat warisan dari suaminya.

Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr wb.