Bolehkah Ambil KPR Ketika Sangat Dibutuhkan?

Pertanyaan  

Selama ini saya dan istri tinggal bersama dengan orang tua saya, banyak mudhorot yang saya rasakan, bagaimana solusinya jika saya membeli rumah KPR dengan kredit dan dikenakan bunga?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Bismillahirrahmanirrahim

  1. Skema yang digunakan dalam KPR di bank konvensional adalah kredit atau pinjaman berbunga di mana bank konvensional meminjamkan sejumlah uang tertentu kepada nasabah. Dengan uang tersebut, nasabah membeli rumah dari pemilik rumah, developer, atau sejenisnya. Dengan pinjaman uang tersebut, nasabah mengangsur atau menutupi pokok pinjamannya dan lebihan (bunga).
  2. Transaksi antara nasabah dan bank konvesional tersebut ialah pinjaman berbunga sesuai dengan kaidah ushul,

 كل قرض جر نفعا فهو ربا

Artinya: “Setiap kelebihan atau manfaat yang didapatkan oleh kreditor (bank) adalah riba yang diharamkan dalam Islam.”

  1. Dengan demikian, pada dasarnya pengajuan KPR dari bank konvensional, berapa pun tenornya, tidak diperkenankan berdasarkan penjelasan dan dalil dalam poin 1 dan 2.
  2. Akan tetapi, jika berada dalam kondisi darurat atau semidarurat dengan memenuhi parameter atau kondisi berikut.
  1. Kebutuhan rumah adalah kebutuhan primer atau sekunder. Jika tidak dipenuhi maka akan mengganggu sakinah dan pendidikan anak saat di rumah.
  2. Tidak ada pihak lain yang dapat memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan sesuai kemampuan (tidak ada alternatif halal).
  3. Jika diperbolehkan, fasilitas kredit ini hanya untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan primer ke atas.
  4. Jika suatu saat ada kemampuan untuk mengangsur di bank syariah, secepatnya take over ke bank syariah. Atau jika ada pihak lain yang memberikan pembiayaan, secepatnya mengalihkan pembiayaan ke pihak tersebut.
  1. Jika keempat parameter di atas tersedia maka diperbolehkan dalam kondisi darurat. Akan tetapi, jika yang lebih nyaman adalah dengan tidak mengajukan pembiayan maka itu menjadi pilihan penanya. Oleh karena itu, diberikan opsional: jika berada dalam kondisi darurat dengan parameter di atas maka diperkenankan, tetapi jika ingin bersifat hati-hati maka memilih tidak mengajukan pembiayaan ke bank konvensional.