Suami Belum Siap Keluar Dari Kerjaan Ribawi

Pertanyaan  

Ustadzah apa yang harus saya lakukan ketika suami belum siap resign dari bank?

Jawaban
Ustadzah Nurhamidah, MA.

  1. Riba hukumnya dipastikan haram. Baik riba dalam transaksi lembaga keuangan ataupun transaksi individu. Tidak ada alasan merubahnya menjadi halal kecuali darurat.
  2. Darurat sesuatu yang sifatnya sementara bukan selamanya, sehingga dalam kondisi darurat ini terus ikhtiar berjuang mencari solusi alternatif.
  3. Jadi, kondisinya tidak siap atau tidak mempersiapkan strategi dengan berusaha ikhtiar mencari alternatif dengan aplikasi lamaran ke tempat lain. Sambil menunggu terbuka nya kesempatan diterima bekerja ditempat lain inilah bisa di jadikan kategori darurat.
  4. Selanjutnya di kesempatan darurat inilah sambil mengisi dengan menciptakan lingkungan islami yang baik di tempat kerja, perbanyak istighfar, dan banyak berdoa agar dibuka pintu yang lebih barokah.

Waalohu a’lam