Pertanyaan
Apa hukumnya bercanda menyamakan wajah mertua kita dengan istri kita .. Yang dengan niat bercanda dan gak ada niat apa apa.. mohon penjelasan nya..
Salah satu bentuk perceraian yang terjadi pada masa jahiliyah adalah Zhihar, yaitu suami yang mengharamkan berhubungan intim dengan istrinya. Istilah zhihar diambil dari perkataan suami terhadap istri dengan mengatakan : انت علي كظهر أمي (kamu seperti punggung ibuku). Zhihar diambil dari kata zhahr yaitu punggung.
Haramnya Zihar terdapat dalam QS. Al-Mujadalah 58 : 2
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَراً مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوراً وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Artinya: “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Perkataan seperti wajahmu seperti ibu ku atau rupamu seperti rupa ibu ku karena memang rupa wajah istri mirip dengan wajah ibu, tidaklah termasuk perkataan zhihar, apalagi tidak diniatkan untuk menzhihar istri. Sebab zhihar itu tujuannya adalah untuk mengharamkan berhubungan intim dengan istri. Wallohu a’lam