Berapa Pembagian Warisan Untuk Istri, Anak laki-laki dan Anak perempuan

Pertanyaan  

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
saya punya 5 saudara, 3 perempuan, 2 laki-laki ada warisan orang tua, tanah dan rumah, bagaimana cara pembagian warisan nya ?

 

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS.

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,

Yang kami pahami dari pertanyaan Anda bahwa ahli waris almarhum adalah seorang isteri dan 5 orang anak (2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan).

 

Terkait dengan bagian isteri, Allah berfirman,

‎( وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ  (سورة النساء:١٢

 

“Isteri mendapat seperempat dari harta yang kalian tinggalkan bila kalian tidak memiliki anak. Namun bila kalian memiliki anak, maka untuk mereka (isteri) adalah seperdelapan dari yang kalian tinggalkan.” (QS an-Nisa: 12)

 

Dalam hal ini karena ada anak, maka isteri mendapat seperdelapan (1/8) misal dari 50 juta. Yaitu sekitar RP 6.250.000,-

 

Sisanya dibagi antara anak laki-laki dan anak perempuan. Sesuai dengan surat an-Nisa ayat 11, Jatah setiap anak laki-laki dua kali anak perempuan. Berarti setiap anak laki mendapat 2/7 (12.500.000) sementara masing-masing anak perempuan mendapat 1/7 (6.250.000).

 

Wallahu a’lam