Pertanyaan
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
saya punya 5 saudara, 3 perempuan, 2 laki-laki ada warisan orang tua, tanah dan rumah, bagaimana cara pembagian warisan nya ?
Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,
Yang kami pahami dari pertanyaan Anda bahwa ahli waris almarhum adalah seorang isteri dan 5 orang anak (2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan).
Terkait dengan bagian isteri, Allah berfirman,
( وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ (سورة النساء:١٢
“Isteri mendapat seperempat dari harta yang kalian tinggalkan bila kalian tidak memiliki anak. Namun bila kalian memiliki anak, maka untuk mereka (isteri) adalah seperdelapan dari yang kalian tinggalkan.” (QS an-Nisa: 12)
Dalam hal ini karena ada anak, maka isteri mendapat seperdelapan (1/8) misal dari 50 juta. Yaitu sekitar RP 6.250.000,-
Sisanya dibagi antara anak laki-laki dan anak perempuan. Sesuai dengan surat an-Nisa ayat 11, Jatah setiap anak laki-laki dua kali anak perempuan. Berarti setiap anak laki mendapat 2/7 (12.500.000) sementara masing-masing anak perempuan mendapat 1/7 (6.250.000).
Wallahu a’lam