Apakah Sah Jika Diceraikan oleh Keluarga?

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah, bagaimana hukumnya suami dan istri yang diceraikan oleh keluarga? Sementara suami tidak pernah mengucapkan kata talak sama istrinya, dan mereka berdua sering bersama?

Jawaban
Ustadzah Husna Hidayati, MHI

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Para ulama fiqih melihat syarat dan ketentuan talak ini dari tiga aspek.

1. Dari aspek yang menjatuhkan thalaq, yaitu suami. Yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri.

Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

لا نذر لابن آدم فيما لا يملك ولا عتق له فيما لا يملك ولا طلاق له فيما لا يملك

“Tidak ada nadzar bagi anak Adam pada sesuatu yang bukan miliknya. Tidak ada membebaskan budak pada budak yang bukan miliknya. Tidak ada talak pada sesuatu yang bukan miliknya”.

Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka ….” (OS. Al Ahzab: 49).

Dalam ayat ini disebut kata talak setelah sebelumnya disebutkan nikah. Ini menunjukkan bahwa yang mentalak adalah benar-benar suami yang sah melalui jalan pernikahan.

2. Dari aspek yang ditalak, yakni istri. Istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri, yang kemudian talaknya dikenal dengan “talak sunnah” dalam arti talak yang diperbolehkan. Sedangkan istri yang ditalak dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah dicampuri, dikenal dengan “talak bidah dalam arti talak yang diharamkan. Kedua jenis talak ini berlaku bagi istri yang masih haid. Sedangkan bagi istri yang tidak haid -seperti istri yang belum haid, istri yang sedang hamil, istri yang sudah menopause, atau istri yang ditalak khuluk dan belum dicampuri- tidak berlaku.

3. Dari aspek ungkapan atau redaksi talak. Redaksi talak yang dipergunakan bisa berupa ungkapan yang jelas (sharih), bisa juga berupa ungkapan sindiran (kinayah). Ada tiga syarat talak cerai dari sisi suami yang harus diperhatikan.

Pertama, laki-laki pemberi talak memiliki status suami yang sah terhadap pasangannya. Ini artinya, orang tersebut memiliki hubungan pernikahan yang sah dengan istrinya yang akan ia talak. Sebagaimana dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada nazar bagi anak Adam pada sesuatu yang bukan miliknya. Tidak ada membebaskan budak pada budak yang bukan miliknya. Tidak ada talak pada sesuatu yang bukan miliknya.”

Kedua, suami sudah memasuki baligh dalam Islam. Ini perlu dipenuhi terutama jika pasangan tersebut menikah pada usia dini atau usia anak-anak. Sebagian besar ulama menganggap talak nggak akan sah berlaku kalau suami masih belum baligh. Sebab usia tersebut diyakini belum dapat membedakan baik dan buruk, serta belum dewasa dalam mengambil keputusan.

Dalam hadits Aisyah, Rasullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

رفع القلام عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ وعن المبتلى حتى يبرأ وعن الصبي حتى يكبر

“Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, orang yang hilang ingatan sampai kembali ingatannya dan anak kecil sampai ia dewasa.”

Ketiga, pihak pemberi talak memiliki akal- pikiran yang sehat, tidak memiliki penyakit kejiwaan, atau ridak sedang tidur. Jadi jika suami menjatuhkan talak ketika dalam keadaan mabuk atau tidur, permintaannya tersebut tidak akan dianggap sah.

Sedangkan dari sisi istri, ada dua syarat sah talak cerai yang perlu diperhatikan.

Pertama, perempuan masih berstatus istri sah dari pemberi talak dan hubungan pernikahannya masih diakui secara hukum. Jadi jika perempuan yang diberi talak bukan istri sah dari suami, atau sedang dalam menjalani masa iddah (karena telah bercerai dengan talak raj’iatau talak satu dan talak dua), hukum talak menjadi tidak sah.

Kedua, suami menunjuk dirinya (istri) untuk ditalak. Kondisi ini berlaku ketika suami memiliki istri lebih dari satu alias pernikahan poligami. Jadi, suami harus menunjuk istri yang ingin ia ceraikan secara jelas, baru kemudian talak dianggap sah.

Merujuk syarat-syarat sah thalaq diatas, thalaq yang diproses oleh keluarga dengan tidak melibatkan suami dan istri tentunya tidak sah. Jadi bagi anda dan istri tidak perlu risau untuk kembali membangun rumah tangga seperti sedia kala. Lebih dari itu, di dalam perundangan-undangan, jika ingin diakui sah menurut hukum yang berlaku, thalaq harus didaftarkan sebelumnya di Pengadilan Agama. Semoga Allah Swt selalu memberikan sakinah mawaddah wa rohmah bagi rumah tangga anda. Wallaahul musta’an.