Pertanyaan
Pak ustadz maaf mau nanya, bila saya punya saudara hasil dari nikah siri bapak saya, apakah saudara saya tsb punya hak waris? Terima kasih
Bismillah…
Anak dari pernikahan yang sah memiliki hak waris dari peninggalan ayahnya. Ini bisa diwujudkan apabila pembagian warisan dilakukan secara kekeluargaan dibimbing oleh orang yang memahami hukum waris.
Di dalam Surat An-Nisa’/4:11 disebutkan:
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)…”
Kita diwajibkan memberikan hak seseorang kepadanya, dan kita diharamkan mengambil hak orang lain tanpa sebab yang dibenarkan.
Akan tetapi apabila urusan ini diajukan ke pengadilan, pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk mendapatkan hak waris.
Oleh sebab itu, sangat ditekankan agar pernikahan dicatatkan di KUA supaya hak dan kewajiban para pihak yang terkait lebih bisa terlindungi.