Pertanyaan
suami saya dan adik laki-lakinya adalah anak dari ibu yang jadi istri pertama ayahnya kemudian dicerai kan saat ayah mertua saya sedang jaya dalam ekonomi, dan dalam keadaan sadar ayahnya mengatakan suami saya tidak dapat warisan karna semua hartanya untuk istrinya yang kedua dan anak-anaknya (3 lk, 1 pr), setelah ayah suami sakit dan wafat, ternyata warisan ayah di atas namakan ke ibu ke 2 semua, dan mereka tidak mau membahas warisan ayah suami saya itu, apakah suami saya masih punya haq untuk menuntut warisan ayahnya?
Bismillah walhamdulillah wash-shalatu ala Rasulillah wa ba’d:
Bila suami Anda adalah anak dari almarhum, maka ia berhak mendapat warisan almarhum sebagaimana bunyi firman Allah dalam QS an-Nisa ayat 7-11.
Menghalangi anak kandung dari warisan ayah tanpa alasan yang dibenarkan merupakan bentuk pembangkangan dan dosa besar. Bahkan mengurangi hak warisan anak pun sudah termasuk dosa besar.
Satu-satunya sebab yang bisa membuat anak terhalang dari warisan ayah adalah bila ia keluar dari Islam.
Karena itu, sebaiknya hal ini dibicarakan secara baik-baik. Pihak keluarga isteri yang kedua harus diberi penjelasan mengenai hukum waris dalam bingkai syariat.
Semoga Allah memberikan kemudahan dan jalan keluar.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr wb