Adab Dalam Proses Taaruf Pernikahan

Pertanyaan  

Bagaimana Ustadz, saya ada anak akhwat, hari ahad kemarin mencoba taaruf dengan seorang Ikhwan dan kami temani. Terus ada rencana, untuk menanyakan hal-hal yang belum jelas, mau ada pertemuan berikutnya. Saya menyarankan biar mereka bisa agak detail bertanya, mereka misal ngobrol di ruang tamu, terus dekat ruang tamu, ada ruang musholla yang kelihatan dari ruang tamu. Boleh gak ustadz kami duduk di situ? Tapi suami saya tidak setuju, tetap harus di temani. Bagaimana menurut ustadz? Rencana saya dan ibunya ikhwan itu menemani di ruang musholla, masih kelihatan dari ruang tamu. Dengan maksud kalo ada yang di tanyakan mereka berdua, mereka tidak sungkan karena ada kami?

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Ta’aruf adalah proses saling mengenal antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebelum mereka memutuskan untuk menikah. Pengenalan tersebut bisa bersifat jasadi yaitu mengenal fisik dari masing-masing calon. Termasuk informasi tentang penyakit yang pernah diderita. Ta’aruf fikri yaitu mengenal pemikiran atau wawasan hidup, apakah memiliki pemikiran yang sejalan atau tidaknya. Taaruf ruhiyah yaitu bagaimana visi dan misi ke depan dari calon pasangan tersebut.

Tentu saja pihak ketiga harus mendampingi mereka untuk mengarahkan dan membimbing pembicaraan mereka agar informasi dapat mereka miliki secara detail. Perlu arahan diskusi dan pembicaraan seputar visi dan misi mereka dalam pernikahan. Termasuk pemahaman mereka soal hak, kewajiban, hak dan kewajiban bersama dalam rumah tangga yang akan mereka bangun kelak. Tak kalah pentingnya adalah menggali informasi tentang pola komunikasi dan hubungan mereka dengan keluarga masing-masing pihak, sebab dalam pernikahan tidak hanya menyatukan dua insan tapi juga antara keluarga besar mereka.

Pada saat ta’aruf inilah mestinya sarana menggali informasi masing-masing pihak yang akan menikah didapat secara detail. Tentu saja kehadiran pihak ketiga sangat penting hadir bersama mereka, tidak hanya sebagai pengarah dan pembimbing jalannya komunikasi,namun juga tuntunan agama yang melarang berdua-duan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Walaupun posisi mereka tidak jauh.

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)

Jadi pandangan suami anda sudah tepat, tidak membiarkan mereka saja dalam ta’aruf, tapi memang harus didampingi. Wallohu a’lam.