Apakah Tanah yang Masih Dicicil Wajib Zakat?
Apabila memiliki tanah masih dicicil, belum lunas, belum ada bangunan, tidak dikelola apapun, tapi memang kemungkinan nilainya meningkat setiap tahunnya, apakah ada kewajiban zakatnya?
— SelengkapnyaApabila memiliki tanah masih dicicil, belum lunas, belum ada bangunan, tidak dikelola apapun, tapi memang kemungkinan nilainya meningkat setiap tahunnya, apakah ada kewajiban zakatnya?
— SelengkapnyaApakah memberikan jasa pemeriksaan rapid test yang tarifnya juga sudah diatur dalam kementrian kesehatan diperbolehkan? Saya khawatir karena takut berdosa karena mengambil keuntungan dari wabah covid-19 ini.
— Selengkapnyaapakah diperbolehkan membeli saham bank konvensional?
— Selengkapnyaustadz mau bertanya, apa hukum menjual barang dengan bayar seikhlasnya, apakah termasuk jual beli yang dilarang karena gharar?
— Selengkapnyaapakah boleh zakat maal untuk investasi yang keuntungannya untuk biaya operasional masjid sperti untuk honor Imam, khotib, muadzin marbot dan lainnya yang berperan dalam syiar di masjid.
— Selengkapnyajika kita masih memiliki hutang tapi kita ingin bersedekah, bolehkah kita bersedekah atau harus melunasi hutang-hutang kita terlebih dahulu ustadz?
— SelengkapnyaAssalamualaikum ustadz, jika ada rumah yang dijadikan tempat usaha (bimbel), apakah zakatnya dari nilai rumah atau dari penghasilan usahanya?
— Selengkapnyaustadz, apakah pialang emas itu halal atau tidak? mohon penjelasannya.
— Selengkapnyabagaimana hukum jual beli barang secara online yang pembayarannya baru dilakukan saat barangnya sampai kepada pembeli (COD)?
— Selengkapnyabagaimana hukum arisan dengan skema seperti ini, saya pegang uang arisan kelompok saya sejumlah satu juta, kemudian saya potong 30 ribu setiap kali ada yang menerima sebagai ‘uang lelah’, apakah boleh ustadz?
— Selengkapnya