Minjem Motor, Asal Bensin Penuh, Riba?

Pertanyaan  

Apakah sama antara utang piutang dan pinjaman? Karena ketika berbicara pinjaman, kadang-kadang tidak hanya berbicara tentang uang. Saya pinjam motor, lalu pemilik motor punya syarat kalau pulang bensinnya harus penuh. Menurut saya itu pinjaman, tetapi bukan uang dan apakah itu riba? Apakah sama jika saya meminjam sesuatu dengan saya berutang sesuatu?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam wr. wb.

โ™ป๏ธ Kesimpulan Jawaban :

Jika yang dipinjam adalah uang disebut qardh, tetapi jika barang disebut ‘ariyah. Sedangkan pinjam motor dengan syarat bensinnya penuh itu diperkenankan (bukan riba) sebagai transaksi ijarah.

๐Ÿ“ Penjelasan

Betulkah pinjam itu terkait dengan barang dan jika terkait rupiah bukan pinjaman?

Pertama, Menurut istilah fikih muamalah, jika yang dipinjam adalah uang disebut qardh. Sedangkan jika yang dipinjam adalah barang atau jasa (selain uang) disebut ‘ariyah. Oleh karena itu, As-Sarkhasi dalam salah satu penjelasannya menegaskan;

ุนุงุฑูŠุฉ ุงู„ุฏุฑุงู‡ูŠู… ูˆุงู„ุฏู†ุงู†ูŠุฑ ูˆุงู„ูู„ูˆุณ ู‚ุฑุถ.

โ€œPinjaman yang berbentuk dirham, dinar, dan fulus adalah qardhโ€. (al-Mabsuth, as-Sarkhasi 11/145).

Hal ini menunjukkan bahwa jika objek yang dipinjam adalah alat tukar, maka namanya qardh, bukan ‘ariyah.

Sebagaimana juga dijelaskan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah;

ุงู…ู‘ุง ุงู„ุนุงุฑูŠุฉ ูู‚ูŽุงู„ ุงู„ู’ุญูŽู†ูŽูููŠู‘ูŽุฉู: ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ุนุงุฑูŠุฉ ุชูŽู…ู’ู„ููŠูƒู ุงู„ู’ู…ูŽู†ูŽุงููุนู ู…ูŽุฌู‘ูŽุงู†ู‹ุง. ูˆูŽุนูŽุฑู‘ูŽููŽู‡ูŽุง ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ููƒููŠู‘ูŽุฉู: ุจูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ุชูŽู…ู’ู„ููŠูƒู ู…ูŽู†ู’ููŽุนูŽุฉู ู…ูุคูŽู‚ู‘ูŽุชูŽุฉู ุจูู„ุงูŽ ุนููˆูŽุถู. ูˆูŽู‚ูŽุงู„ ุงู„ุดู‘ูŽุงููุนููŠู‘ูŽุฉู: ุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ุดูŽุฑู’ุนู‹ุง ุฅูุจูŽุงุญูŽุฉู ุงู„ุงูู†ู’ุชูููŽุงุนู ุจูุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุกู ู…ูŽุนูŽ ุจูŽู‚ูŽุงุกู ุนูŽูŠู’ู†ูู‡ู. ูˆูŽุนูŽุฑู‘ูŽููŽู‡ูŽุง ุงู„ู’ุญูŽู†ูŽุงุจูู„ูŽุฉู: ุจูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ุฅูุจูŽุงุญูŽุฉู ุงู„ุงูู†ู’ุชูููŽุงุนู ุจูุนูŽูŠู’ู†ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽุนู’ูŠูŽุงู†ู ุงู„ู’ู…ูŽุงู„. ูˆูŽุงู…ู‘ุง ุงู„ู‚ุฑุถ ูู‡ูˆ ุฏูŽูู’ุนู ู…ูŽุงู„ู ุฅูุฑู’ููŽุงู‚ู‹ุง ู„ูู…ูŽู†ู’ ูŠูŽู†ู’ุชูŽููุนู ุจูู‡ู ูˆูŽูŠูŽุฑูุฏู‘ู ุจูŽุฏูŽู„ูŽู‡ู (ุงู„ู…ูˆุณูˆุนุฉ ุงู„ูู‚ู‡ูŠุฉ ุงู„ูƒูˆูŠุชูŠุฉ ู…ุงุฏุฉ ุงู„ุงุนุงุฑุฉ ูˆุงู„ู‚ุฑุถ)

“Makna ariyah menurut Hanafiyah adalah memberikan manfaat secara cuma-cuma, sedangkan menurut Malikiyah, memberikan manfaat temporal tanpa imbalan, sedangkan menurut Syafi’iyah, yaitu memberikan manfaat atas suatu barang dengan barang yang masih tetap, sedangkan menurut Hanabilah itu memberikan manfaat suatu barang. Sedangkan makna qardh adalah menyerahkan harta dengan sukarela untuk pihak yang memanfaatkannya yang harus dikembalikan penggantinya”.

Kedua, Contoh yang disampaikan dalam pertanyaan, jika seseorang memanfaatkan fasilitas kendaraan bermotor, kemudian disyaratkan harus mengisi bensin, maka bisa bermakna bahwa sesungguhnya itu bukan pinjaman tetapi (a) menjadi sewa kendaraan bermotor karena bensin tersebut dipersyaratkan sebagai biaya atas pemanfaatan jasa kendaraan tersebut. (b) Menjadi infak jika bensin tersebut tidak dipersyaratkan. Baik ijarah ataupun infak, semuanya sangat tergantung dipersyaratkan atau tidak, dan apakah itu maksud dari kedua belah pihak tersebut atau tidak.

Sebagaimana kaidah yang berlaku dalam teori akad menurut Malikiyah dan Hanabilah;

ุงูŽู„ู’ุนูุจู’ุฑูŽุฉู ูููŠ ุงู„ู’ุนูู‚ููˆู’ุฏู ุจูุงู„ู’ู…ูŽู‚ูŽุงุตูุฏู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุนูŽุงู†ููŠ ู„ูŽุง ุจูุงู„ู’ุฃูŽู„ู’ููŽุงุธู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุจูŽุงู†ููŠ

โ€œYang menjadi standar dalam akad adalah maksud dan maknanya, bukan lafadz dan bentuk perkataan.

Peminjaman atau sewa kendaraan bermotor dengan syarat bensin tersebut itu bukan riba, tetapi ijarah (jika dipersyaratkan) atau infak (jika tidak dipersyaratkan). Oleh karena itu, muamalah ini diperkenankan.

๐Ÿคฒ๐Ÿป Semoga Allah yang Maha Rahman memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.

โœจ Wallahu a’lam bishawab โœจ