Jualan di Jam Kerja, Boleh?

Pertanyaan  

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh ustadz.

Apakah boleh kerja sambil bawa dagangan pesanan teman-teman? Selama ini saya suka begitu tapi belum kepikiran apa yang saya lakukan itu dibenarkan menurut syariat atau tidak, karena saya melakukan aktifitas jualan itu di jam kerja, tapi tidak mengganggu tugas karena mengambil waktu luang di jam kerja, mohon pencerahannya ustadz.

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Kesimpulan jawaban
Berjualan di jam kerja itu diperkenankan selama tidak mengganggu amanah, tugas/pekerjaan, dan tidak ada aturan perusahaan atau lembaga tempat bekerja yang dilanggar. Selanjutnya, bisa dikomunikasikan kepada manajemen perusahaan agar amanah bekerja tetap tertunaikan dengan ihsan.

Penjelasan
Pertama, berjualan di tempat bekerja tersebut itu diperkenankan selama; (a) Tidak mengurangi atau tidak mengganggu tugas dan amanah bekerja di perusahaan tersebut. (b) Tidak ada aturan perusahaan atau tempat bekerja yang dilanggar. Saat berjualan di jam luang saat bekerja, boleh jadi mengganggu waktu rehat, sehingga bisa mengganggu fokus saat bekerja, maka ini juga harus dipastikan, agar amanah/pekerjaan ini bisa ditunaikan dengan ihsan, sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu…” (HR. Muslim, no. 1955)

إِنَّ الله يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلاً أَنْ يُتْقِنَهُ

“Sesungguhnya Allah menyukai jika kalian melakukan perbuatan dilakukan secara itqan (sempurna).” (HR. Al Baihaqi)

أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْـتَمَنَكَ، وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

“Tunaikanlah amanah kepada orang yang engkau dipercaya (untuk menunaikan amanah kepadanya), dan jangan khianati orang yang telah mengkhianatimu”. (HR Ahmad)

Amanah itu harus ditunaikan secara professional dan penuh ihsan, karena itu menjadi tuntunanannya. Jika setiap amanah harus ditunaikan dengan penuh ihsan, maka menyediakan sarana agar bisa menunaikan amanah ini secara ihsan berarti menjadi kewajiban, sebagaimana kaidah ushul:

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya: “Suatu kewajiban yang tidak bisa penuhi kecuali dengan suatu perkara, perkara tersebut menjadi wajib (pula)”.

Kedua, saat belum ada aturan internal yang mengatur terkait hal ini, sebaiknya harus dikomunikasikan kepada manajemen, sehingga sehingga tugas-tugas bisa tetap ditunaikan, tetapi potensi berbisnis juga bisa dilakukan.

Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.